
SAMARINDA–Kucuran dana bagi hasil (DBH) diterima Pemkot Samarinda dari pemerintah pusat, sebesar Rp 317 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12).
Penerimaan itu berasal dari berbagai sumber, antara lain bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut.
Dikonfirmasi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran. Karena penyaluran dananya bersifat non-tunai, atau treasury deposit facility (TDF) yang dititipkan di Bank Indonesia (BI).
“Karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P),” ungkapnya, Rabu (25/1).
Dia menambahkan, anggaran itu akan disalurkan ke beberapa kegiatan, semisal pengendalian inflasi dan lainnya. Beberapa item kegiatannya misalnya perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastruktur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya, tidak semata-mata hanya berbentuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintah pusat, baik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” jelasnya.
Lebih detail soal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menjelaskan, dana seperti itu biasa diberikan pemerintah pusat, setelah melakukan audit pendapatan. Ketika target pendapatan pemerintah pusat meningkat, penyaluran anggaran tambahan itu merata diberikan se-Indonesia.
“Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun, bisa jadi salah satu indikatornya,” ungkap dia, kemarin.
Dana tersebut sudah dikeluarkan dari kas negara per 30 Desember lalu, namun karena keuangan Samarinda dianggap cukup, penyaluran berbentuk dana non-tunai yakni melalui BI. Namun, bagi daerah yang dinilai membutuhkan dana cash, langsung ditransfer ke kas daerah masing-masing.
“Sejatinya penggunaan dana itu menunggu petunjuk teknis (juknis). Namun, karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Kalau memang boleh maka kami akan tampung untuk segera digunakan. Secara administrasi kami akan mengalokasikan dalam kegiatan pergeseran anggaran. Yang akhirnya dilaporkan pada APBD-P untuk disetujui bersama DPRD,” kuncinya. (adv/dra/k8)