SAMARINDA–Tambang ilegal di wilayah Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, bakal didatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dinas ESDM Kaltim berencana melakukan pengecekan di wilayah yang merupakan kawasan hutan rakyat tersebut.
Kabid Minerba ESDM Kaltim Azwar Bursa menjelaskan, sebelumnya sudah pernah melakukan pengecekan di Muang Dalam. Hasilnya tidak ada satu pun kawasan konsesi pertambangan di daerah tersebut. "Coba nanti saya minta anggota untuk mengecek ke sana. Dulu sudah dicek, nanti saya minta yang menangani untuk mengecek lebih lanjut ke sana," tegasnya.
Dia memastikan pengecekan wilayah tersebut bakal dilakukan tim yang menangani dalam waktu dekat. Bahkan, bila dijadwalkan pekan depan dirinya yang akan langsung menangani. "Kalau minggu depan sempat, saya sendiri yang mengecek ke sana," jelasnya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyebut, timnya sedang bekerja di lapangan. Mereka tengah mencari fakta-fakta di Muang Dalam demi dapat melakukan penindakan. "Sabar, anggota kami sedang mengumpulkan data-data di sana," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menduga, APH sebenarnya tahu soal aktivitas di Muang Dalam. Sebab, mereka punya intelijen, memiliki informan, mereka dapat laporan dari masyarakat di kawasan Muang. "Jadi mustahil kalau APH tidak tahu," ucapnya. Dijelaskannya, pangkal masalahnya karena memang sejak dulu APH tidak pernah serius menangani kasus-kasus tambang ilegal. Seolah-olah mereka kalah dari para penambang dan dalang di belakangnya. "Jadi tidak mengherankan kalau kasus-kasus tambang ilegal semakin marak, bahkan terjadi di tempat yang sama berkali-kali," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Castro itu menegaskan, adanya tambang memberikan dampak negatif yang sangat besar. Industri ekstraktif tersebut pasti punya daya rusak. Legal dan ilegal sebenarnya sama-sama merusak. "Tapi tambang ilegal itu merupakan sebuah tindak kejahatan," sambungnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi