PENAJAM-Transformasi unit pengelola kegiatan (UPK) bekas program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) menjadi badan usaha milik desa bersama (Bumdesma) bertujuan memastikan aset bekas PNPM-MPd yang menjadi Bumdesma tetap lestari. Juga, memastikan bekas peserta PNPM ditempatkan di Bumdesma dan membawa manfaat yang besar melalui kehadiran Bumdesma di masyarakat.
“Tetapi, mereka ada yang punya argumentasi untuk tetap seperti semula, yaitu menolak bertransformasi. Untuk itu, perintah kami kepada pembina, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU untuk mengonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri cq Ditjen Pemerintahan Desa yang dulu menangani hal ini,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, Selasa (24/1). Ia ditanya media ini terkait adanya pengurus UPK pada bekas PNPM-MPd di PPU yang tegas menolak perubahan bentuk tersebut menjadi Bumdesma.
Kepala DPMD PPU Saidin sebelumnya mengatakan, sedang menunggu petunjuk pimpinan untuk menyikapi pro dan kontra terhadap hal ini. “Kami sudah melayangkan surat ke UPK, namun sampai saat ini hanya UPK Kecamatan Babulu yang belum ada jawaban. Untuk langkahnya, kami akan meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan,” kata Saidin, Senin (23/1), seperti diwartakan media ini.
Penolakan transformasi ini memantik tanggapan baru dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT PPU Eko Cahyo Riswanto. Sebelumnya, dia telah mengingatkan agar bekas PNPM-MPd mengikuti program pemerintah tersebut, karena apabila tidak, berpotensi berhadapan hukum. “Perlu dipertegas bahwa PNPM setelah berakhirnya itu dikelola oleh badan koordinasi antardesa (BKAD) yang merupakan utusan dari desa dan kelurahan. Nah, yang jadi pertanyaan besar selama ini UPK menjalankan uang negara, menetapkan bunga, kemudian mengelola keuntungan itu menggunakan dasar apa? Karena penetapan bunga dan keuntungan itu harus juga ada dasar hukumnya,” kata Eko Cahyo Riswanto yang menghubungi Kaltim Post, Selasa (24/1).
Dia menuturkan, transformasi ini adalah langkah tepat untuk memberikan regulasi bagi UPK. Sebagai bagian dari Kementerian Desa (Kemendesa) yang ditugaskan mengawal program ini ia kemarin mengatakan akan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim untuk melakukan audit kepada keuangan di UPK, dalam rangka evaluasi terkait penggunaan uang negara. “Jangan sampai menimbulkan opini bahwa ada beberapa UPK yang tidak mau bertransformasi karena menyembunyikan masalah. Semoga tidak,” tegasnya. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]