TANA PASER-Satreskoba Polres Paser mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (47), warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang. F kedapatan hendak mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tambang Padang Lumut, Desa Batu Kajang, Minggu (22/1) pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat, bahwa di Jalan Tambang Padang Lumut, Desa Batu Kajang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Paser segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Batu Sopang dan segera melakukan penelusuran di TKP yang dimaksud.
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan pada pukul 22.00 Wita anggota gabungan kepolisian segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di TKP yang dimaksud dan mendapati seorang perempuan yang hendak menggunakan narkotika jenis sabu.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan, kami mendapati tersangka sedang memasukkan serbuk kristal bening ke dalam pipet kaca di dalam dapur," kata Yulianto, Selasa (24/1).
Yulianto melanjutkan, selanjutnya petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan badan serta di setiap sudut ruangan tertutup lainnya dan mendapati dua paket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api gas serta 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal yang diduga sabu yang hendak digunakan tersangka.
"Tersangka mengaku sebelum penggerebekan sempat memakai barang haram tersebut dan ingin memakai lagi," jelasnya.
Atas penemuan barang bukti tersebut, kata Yulianto, tersangka beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
"Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) lebih sub Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara," ujarnya.(tom/vie/far/k15)