TANA PASER-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mendorong alokasi anggaran untuk penerapan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kabupaten ini.
"Saat ini, belum ada anggaran untuk penunjang ETLE di 2023," kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah kepada media ini, Senin (23/1). Inayatullah mengaku adanya usulan dari Polres Paser, dirinya masih menunggu arahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser.
"Kalau memang akan dianggarkan pada APBD perubahan dan masuk di Dishub, kami siap melaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, jika perlu dikaji lebih lanjut dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) khususnya sistem penyerahan atau pola hibahnya ke Polres Paser. Terkait closed circuit television (CCTV) atau kamera pemantau yang dikelola Dishub saat ini, ia mengaku secara teknis tak masuk kategori ETLE.
"Karena fungsinya hanya untuk merekam lalu lintas yang ada di titik tersebut, sedangkan ETLE itu lebih canggih lagi sampai bisa memfoto apabila ada potensi pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk pengadaan infrastruktur penerapan tilang elektronik ke Pemkab Paser yang tersebar pada lima titik CCTV di wilayah selatan Kaltim.
Di antaranya traffic light Kandilo Plaza, SPBU Jalan Jenderal Sudirman, simpang tiga Kuaro, simpang tiga Batu Kajang dan simpang empat Jalan Ahmad Yani. "Sudah diajukan ke Pemkab Paser untuk tahun 2023, usulan kami ada lima titik, paling tidak diakomodasi tiga titik," katanya.
Hari melanjutkan, penerapan tilang elektronik sangat efektif mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan tindakan. "Juga efektif untuk menumbuhkan sikap disiplin dalam berkendara," ujarnya.(tom/vie/far/k15)