SAMARINDA–Polresta Samarinda telah meringkus delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pekan lalu. Berikut 28 roda dua sebagai barang bukti.
Dari jumlah tersebut, belasan di antaranya merupakan motor yang dicuri di depan BIGmall. Korbannya mayoritas merupakan pegawai yang bekerja di mal tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, ada 12 unit yang tempat kejadian perkara (TKP)-nya di luar pusat perbelanjaan di Jalan Untung Suropati tersebut. Termasuk satu kendaraan yang langsung diserahkan dengan status pinjaman pakai barang bukti kepada korban. "Karena kendaraannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, sehingga dipinjamkan, ketika dibutuhkan di persidangan harus dihadirkan," jelasnya.
Dari delapan pelaku yang dibekuk, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, usianya 17 tahun. Sehingga, proses pemberkasannya terpisah dari tujuh tersangka lainnya. Termasuk tenggat masa tahanan anak maksimal hanya 15 hari. Yakni tujuh hari tahanan penyidik, diperpanjang selama delapan hari. "Mengacu peradilan anak," jelasnya.
Di sisi lain, Zai (19), korban curanmor yang bekerja di BIGmall mengungkapkan, sebelumnya parkir di luar mal lantaran kondisi keuangan yang sedang kosong. Walhasil, memilih tempat parkir yang tak sama sekali dipungut biaya. "Parkir di dalam hari Senin-Jumat Rp 5 ribu, kalau Sabtu dan Minggu Rp 10 ribu," jelasnya.
Parkir di atas tiga jam harus membayar Rp 5 ribu, dan dua kali lipat ketika hari libur. Nominal tersebut sama dengan masyarakat umum yang ingin ke mal. "Kerjanya dari pukul 15.00 sampai pukul 20.00 Wita. Ada parkir bulanan katanya lebih murah, cuma saya enggak tahu berapa biayanya," jelasnya.
Dikonfirmasi, General Manager BIGmall Samarinda Imam tak ingin banyak menanggapi terkait banyaknya pegawai mal yang parkir di depan. Dia memastikan yang parkir di dalam mal tetap harus bayar. "Untuk pegawai ada potongan. Dia pun tak memberi tahu nilai yang harus dibayar pegawai mal ketika parkir di dalam gedung,” jelasnya. (dra/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi