JAKARTA–Analis Sosial Politik Ubaidillah Badrun memberikan respons atas aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah kepala desa (kades) di depan gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Demonstrasi dilakukan untuk menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan periodesasi tidak terbatas atau maksimal 3 periode dimasukkan ke revisi UU Nomor 6 Tahun 2014.
Menurut Ubaidillah, perpanjangan masa jabatan kades itu merusak demokrasi yang telah dijunjung lama. “Karena jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriter,” ujar Ubaidillah dikutip dari unggahan Twitter-nya, @UbaidillahB (20/1/2203).
Menurut dia, jangankan 9 tahun masa jabatan, 6 tahun dalam satu periode saja tercatat begitu banyak oknum kades yang melakukan korupsi. “Enam tahun saja tercatat ada 686 kades yang menjadi tersangka korupsi. Mau 9 tahun?" tandasnya.
Lebih lanjut Anthony menjelaskan, tuntutan para kades dari berbagai daerah itu tidak normal. Pasti ada kekuatan di balik layar. "Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut,” tukasnya. (jpg/kri/k8)