Ferry Irawan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Polda Jatim kemarin (16/1). Dia tiba sekitar pukul 10.00 didampingi tim pengacara. Ferry kemudian ditahan penyidik setelah diperiksa selama sembilan jam.
Berdasarkan pantauan, aktor 45 tahun itu terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum tempat pemeriksaan pukul 19.00. Ferry memakai seragam tahanan berwarna biru. Dia langsung mengungkapkan permintaan maaf kepada sang ibu dan Venna Melinda, istri yang melaporkannya ke polisi. “Maafkan Abi. Sampai saat ini saya masih suami yang sah. Baik di mata agama dan negara,” ujarnya. Ferry menyebut setiap rumah tangga pasti memiliki masalah. Jalan keluarnya bisa didapat dengan kepala dingin. “Mohon kepada semua pihak, siapapun, jangan memfitnah dan mencaci saya,” tuturnya.
Dia mengklaim berita yang berkembang tidak sesuai kenyataan. Ferry pun sempat membacakan surat yang ditujukan kepada sang istri. Intinya dia menyesal dan meminta maaf sepenuh hati. “Istriku tersayang. Abi tau masih punya banyak kekurangan. Maafkan Abi,” ungkapnya.
Pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, menyatakan, penahanan itu sudah diperkirakan kliennya. Ferry disebut telah menyiapkan mental. “Kami hormati proses hukum yang berjalan dan datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” katanya.
Jeffry pun mengapresiasi sikap penyidik yang memberlakukan kliennya secara humanis selama pemeriksaan. Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan. “Hari ini kita serahkan,” ungkapnya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, faktor penahanan itu salah satunya alasan objektif. Ferry terancam hukuman pidana lima tahun. “Disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT,” ujarnya.
Menurut dia, penahanan dilakukan sesuai prosedur. Ferry diperiksa tim medis sebelum dijebloskan ke sel. “Menurut dokter tidak ada halangan untuk penahanan. Kondisinya memungkinkan,” ungkapnya. (edi/ayi)