Fenomena Ponorogo Terjadi di PPU, DP3AP2KB Sebut Ratusan Nikah Usia Anak

- Senin, 16 Januari 2023 | 10:30 WIB
Nurkaidah
Nurkaidah

Fenomena akhir-akhir ini seperti yang terjadi di Ponorogo, Jatim, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah, dan kemudian mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat, juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

PENAJAM-Perbedaan di PPU dengan peristiwa di Ponorogo hanya soal jumlah. Di luar itu, di PPU banyak pula anak-anak usia 14 tahun yang menikah siri.

“Banyak sih yang akhirnya mereka nikah siri,” kata Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Minggu (15/1).

Diungkapkannya, dalam beberapa hari terakhir ini saja, ia melakukan pendampingan terhadap satu anak kelas satu SMP di Kecamatan Babulu, dan satu kasus melibatkan anak kelas enam SD di Kecamatan Penajam yang kemudian dinikahkan secara siri karena hamil di luar nikah.

“Untuk yang kelas enam SD ini, kami usahakan agar bisa mengikuti ujian sekolahnya. Kemudian, ada di Kecamatan Sepaku menikah siri juga, masih pelajar SMP, hamil dan melahirkan sudah ini,” kata Nurkaidah. Ia menambahkan, ada satu lagi kasus yang sama di Kecamatan Penajam, yang sekarang anaknya ia sebut telah melahirkan pula.

Mereka ini, lanjut dia, adalah anak yang jadi korban kategori kekerasan seksual terhadap anak. “Sepengetahuan kami, untuk kasus ini pada 2022 yang masuk di dinas kami, dan kami dampingi karena kasus, ada lima. Nah, untuk mendapatkan data tepatnya bisa diperoleh melalui Pengadilan Agama (PA) atau kantor Kementerian Agama PPU,” ujarnya. Ia melanjutkan, sementara jumlah yang ratusan dan menikah usia anak ia sebut bukan akibat kasus, tetapi karena tradisi atau dijodohkan, dan tidak terdaftar pada dinasnya.

Jumlahnya sekarang ini, kata dia, telah menurun seiring tingkat kesadaran para orangtua terhadap usia pernikahan anak. “Kalau dulu, jumlahnya mencapai ratusan. Tetapi, sekarang ini telah menurun hanya mencapai puluhan anak saja,” jelasnya. Ditegaskannya, memang tugasnya untuk menurunkan angka tersebut melalui berbagai kesempatan sosialisasi ke masyarakat. Saat kembali disinggung bahwa fakta seperti yang terjadi di Ponorogo itu juga terjadi di PPU, ia menjawab, banyak.

Seperti dilansir media massa, ratusan pelajar SMP dan SMA di Kota Reog, Ponorogo, Jatim, hamil di luar nikah. Mereka ini mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo karena masih di bawah umur. Usia pernikahan sesuai Undang-Undang (UU) 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada 2019. Dalam UU tersebut, telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo merilis, anak-anak melakukan hubungan suami-istri akibat pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan. (far/k15)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X