SAMARINDA–Dua dari tiga kejadian pemotor tewas menabrak truk yang parkir di bahu jalan, sopirnya telah ditetapkan tersangka. Pasalnya, mereka diduga lalai dalam mengemudi dengan memarkir kendaraan. Walhasil, pemotor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak truk tersebut, hingga menyebabkan korban meninggal.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal cukup banyak terjadi. Mereka menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka penyebab kecelakaan di dua lokasi berbeda. "TKP di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran yang mana menewaskan Andhika Pradana pada 29 Desember 2022," sebutnya. Kemudian polisi juga menjadikan tersangka sopir truk yang memarkir truk di Jalan P Suryanata, korbannya perempuan bernama Elsa pada 5 Januari lalu. "Tersangka TKP Jalan Trikora dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang 22/2009 tentang LLAJ atau Pasal 359 KUHP juncto 121 Ayat (1) UU 22/2009 tentang LLAJ. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara," beber Ary.
Terhadap tersangka TKP di Jalan P Suryanata dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU 22/2009 tentang LLAJ atau 359 KUHP juncto 106 Ayat (4) Huruf (e) UU 22/2009 tentang LLAJ. "Pelaku memarkir truk di daerah tikungan dan memakan bahu jalan. Ancaman hukumannya sama, maksimal enam tahun penjara," pungkasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi