Dwi Restu A
Jurnalis Kaltim Post
ANDA perokok. Sering merokok ketika berkendara, sebaiknya berhenti. Jika tidak bisa berhenti merokok, setidaknya tidak merokok ketika mengemudikan kendaraan. Baik mobil atau motor, rasanya sih sama saja, pengendara lain di belakang merasakan imbasnya.
Bara dari rokok itu terbang bebas. Masih merah menyala. Sebatang rokok itu terjepit di sela jari dua anak muda yang melintas bahkan tak mengenakan pengaman kepala. Dari jarak cukup dekat, pengendara di belakangnya panik, menghindari bara yang beterbangan. Jelas itu hal yang membahayakan. Namun, “pemandangan” seperti itu seperti bukan lagi hal yang jarang. Anda pasti bisa dengan mudah menjumpai pengendara atau penumpang sedang merokok.
Lantas, ke mana petugas? Jangan ditanya, ada. Hanya, memang harus jeli untuk benar-benar menemukan pengendara yang sedang merokok. Mereka yang berkemudi sembari merokok sama halnya dengan bermain handphone. Namun, sejauh ini, saya belum dengar polisi memberikan teguran atau memberikan “surat cinta” alias tilang karena kedapatan merokok sambil berkendara. Kalau ada, seharusnya bisa di-publish. Agar publik secara tidak langsung tersadarkan bahwa merokok sambil berkendara memang ada sanksinya.
Bisa dibayangkan jika polisi mengenakan rompi hijau (polisi lalu lintas) keliling mencari pengendara nakal. Bukan karena untuk mencari kesalahan ya, tapi jika bicara aturan, aparat yang bersangkutan harusnya bisa lebih aktif. Bergerak ke sana-sini.
Keliling mencari mereka yang nakal saat berkendara rasanya bisa mencegah terjadinya masalah (kecelakaan). Bisa jadi itu bagian dari patroli pengamanan jalan juga kan. Jadi sekali jalan, bisa beberapa keuntungan yang didapat masyarakat. Bukan hanya polisi. Instansi pemerintah terkait (Dinas Perhubungan) pun harusnya bisa ikut bergerak. Karena berhubungannya juga dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Menghilangkan kebiasaan buruk masyarakat yang membahayakan nyawa.
Larangan merokok dapat membahayakan pengendara sejatinya sudah ada. Meski tidak tertera secara langsung, namun itu bagian dari mengurangi konsentrasi dalam berkemudi. Ada hukuman penjara. Tiga bulan kurungan badan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Jadi, sekali lagi, jangan merokok sambil berkendara. Karena nyawa hanya diberi sekali seumur hidup. Terima kasih Anda tidak merokok di jalan. Terima kasih juga Anda menghormati sesama pengguna jalan.