Pembangunan sarana olahraga minisoccer oleh pihak ketiga di lahan milik Pemprov Kaltim di Jalan Letjen Suprapto, RT 43, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, memantik polemik.
SAMARINDA–Perizinan yang dianggap tidak lengkap, membuat proyek yang dikerjakan pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim harus dihentikan aparat penegak tata ruang DPUPR Samarinda. Atas arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak Jumat (6/1).
Menanggapi soal itu, Kabid Penataan Ruang DPUPR-Pera Kaltim Muzakkir mengaku tidak berkomentar banyak terkait proses perizinan pembangunan yang menjadi ranah Pemkot Samarinda. Bahwa pemanfaatan ruang memang harus dilaksanakan sesuai pemanfaatan yang sudah ditetapkan. Namun, terkait lokasi tersebut dalam RTRW Provinsi Kaltim, Muzakkir menyebut, kawasan itu masuk zona kawasan permukiman perkotaan.
"Sehingga bisa saja dibangun sarana-sarana publik, seperti permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan sarana dan prasarana perkotaan," ucapnya.
Namun, dia menerangkan, dalam RTRW Kaltim skala yang termuat hanya 1:250.000, sedangkan RTRW kota, lebih detail sekitar 1:25.000 yang merupakan salah satu perangkat operasional selain RDTR. Maksudnya, dokumen yang dimiliki pemerintah kota jauh lebih detail menggambarkan rencana pola ruangnya, serta situasi wilayah. "Belum lagi dalam RTRW Samarinda menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam rawan bencana alam banjir, sehingga berlaku ketentuan khusus yang telah diatur. Maka ketika membangun perlu melengkapi persyaratan sebagaimana perizinan yang berlaku, dan dilengkapi dengan syarat-syarat khusus yang telah diatur,” sambungnya.
Untuk kelanjutan pembangunan tersebut kini berada di tangan Forum Penataan Ruang (FPR) sebagaimana diatur dalam PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang nantinya sebagai dasar pemberian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Dalam tim itu akan melakukan serangkaian kajian, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Samarinda, aspek lingkungan, desain serta kondisi di lapangan. "Begitu juga terkait aspirasi pendapatan masyarakat sekitar, terhadap rencana pembangunan suatu fasilitas, bisa disampaikan lewat tokoh masyarakat yang ada dalam unsur FPR," jelasnya.
Seperti yang diketahui, tindak lanjut penyegelan terhadap pembangunan fasilitas olahraga tersebut, pemkot dan Pemprov Kaltim telah menggelar pertemuan, Selasa (10/1) di Kantor Gubernur Kaltim. Membahas kelanjutan proses yang harus dijalani pelaksana pekerjaan.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan Pemkot Samarinda melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Ananta Fathurrozi menyampaikan pihaknya mempersilakan pelaksana untuk melanjutkan penyelesaian perizinan. “Ya kami menunggu mereka (pelaksana) menyelesaikan tahap perizinan,” ucapnya, Selasa (10/1).
Dia menyebut, penyebab merebaknya polemik itu lantaran penyegelan terhadap alat berat yang dilakukan tim Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda pada Rabu (28/12) dicopot tanpa izin.
“Waktu itu mau ditelusuri dulu perizinannya, tetapi segel malah dicabut, dan pekerjaan dilanjutkan. Makanya saat itu, Jumat (6/1), Pak Wali (Andi Harun) memerintahkan agar disegel seluruhnya dulu,” tutupnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46