Proyek pembangunan sarana olahraga di eks lapangan sepak bola Voorvo, Jalan Letjen Soeprapto (eks Jalan Pembangunan), RT 43, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menyebabkan polemik di masyarakat. Pelaksana tidak sowan ke warga sekitar.
SAMARINDA–Ketua RT setempat sempat mempertanyakan pembangunan, namun tidak dihiraukan pelaksana.
Ketua RT 43 Kelurahan Sidodadi Astri menuturkan, dia tidak banyak tahu konsep bangunan yang digarap di kawasan tersebut, lantaran pelaksana pekerja tidak memberitahukan detail rencana pekerjaan yang digarap. “Kami tidak tahu. Warga juga kaget dan bertanya. Kami cari informasi ke pedagang sekitar bahwa akan dibangun lapangan mini soccer,” ucapnya, Senin (9/1). “Kami sempat meminta pelaksana menghentikan dulu karena kami tidak dapat kejelasan izin pelaksanaan. Tetapi masih dilanjutkan,” sambungnya.
Proyek itu berbeda dari biasanya, di mana umumnya seperti pembangunan jalan atau drainase, kontraktor atau pelaksana menyampaikan rencana detail berbentuk proposal atau surat pengantar kepada warga atau ketua RT setempat. Selanjutnya akan membagikan melalui WhatsApp Group (WAG) forum RT atau rembuk warga, sehingga semua warga bisa mengetahui. “Ya kami juga kaget warga semuanya mempertanyakan dan memprotes pembangunan itu ke kami. Tapi kami tidak bisa menjawab,” ucapnya.
Selama pembangunan sejak akhir Desember 2022, rumahnya yang sangat dekat dari lapangan kerap terdampak. Saat awal dimulai pekerjaan, alat berat beroperasi dari pukul 17.00–05.00 Wita. “Yah kami sangat terganggu. Getaran alat berat terasa sepanjang pekerjaan. Keluhan serupa juga disampaikan warga lain,” ucapnya. Dia berharap, pemkot atau provinsi yang memberikan izin pembangunan tersebut bisa mengkaji ulang, pembangunan lapangan yang menguruk lapangan hingga tingginya di atas badan jalan, seperti saat ini. Pasalnya, fungsi lapangan tersebut sangat penting ketika hujan deras melanda Kota Tepian.
“Biasanya hujan satu jam lapangan berubah menjadi kolam, rumah kami pun masuk air semata kaki,” harapnya.
Dia menambahkan, RT lain yang juga mengeluhkan pembangunan tersebut antara lain RT 44 dan 45, di mana ketika banjir turut terdampak genangan. Bahwa selama ini lapangan bola tersebut meretensi aliran air yang berasal dari Jalan Delima, Jalan Anggur, dan sekitarnya. “Apalagi nanti setelah proyek itu selesai dibangun, kami tidak bisa membayangkan dampaknya (banjir),” tambahnya.
Sementara itu, dari pantauan lapangan, tak ada aktivitas setelah sebelumnya sempat didatangi Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajaran. Sementara garis pembatas yang dipasang tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda masih utuh, mengelilingi area. Begitu juga di bagian depan atau tepi Jalan Letjen Soeprapto, pelang segel dari instansi tersebut masih utuh.
Dengan memuat informasi penyegelan Nomor 137/600/137/100.07 tanggal 9 Januari 2023. Indikasi pelanggaran yang tertulis antara lain, tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), tidak memiliki persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB). (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46