SAMARINDA–Dua kejadian kecelakaan pemotor yang menabrak truk parkir di bahu jalan turut jadi perhatian Dinas Perhubungan Samarinda. Pasalnya, baru-baru ini truk yang parkir membuat dua pengendara meninggal. Kejadian pertama di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, pada 30 Desember 2022, serta di Jalan P Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 5 Januari lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, wewenang penegakan hukum terhadap kendaraan truk yang parkir di badan jalan merupakan ranah polisi. Dinas Perhubungan sebatas melakukan sosialisasi, agar kejadian kecelakaan tak terulang. "Kami sudah bersurat ke organisasi pergudangan agar tak parkir di sembarang tempat, termasuk ketika melakukan antrean BBM," tegasnya.
Dishub pun telah beberapa kali melakukan penguncian kartu untuk membeli BBM terhadap kendaraan over-dimension dan over-loading (ODOL). Itu lantaran didapati memarkir truk di bahu jalan yang bakal membahayakan pengendara lainnya. "Sebatas itu, mengunci kartunya. Sementara penegakan hukum seperti tilang dan lainnya ada di satuan lalu lintas," sambungnya.
Dia memastikan, secara wewenang, Dishub tak punya kuasa melakukan penegakan hukum kepada sopir truk. Itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ranah kami sebatas mengimbau dan menegur. Karena itu kami surati organisasi pergudangan agar memerhatikan kendaraan pengangkutnya tersebut," tutupnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi