SAMARINDA–Sopir yang memarkir truk kontainer di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, akhirnya ditetapkan tersangka. Itu lantaran truk yang diparkirnya menyebabkan kecelakaan hingga membuat Andhika Pradana (18) tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Nistan (31), sang sopir terancam kurungan selama enam tahun.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penetapan tersangka Nistan. Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Polisi memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Pasal yang disangkakan penyidik yakni Pasal 359 KUHP serta Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22. Proses penetapan tersangka, lanjut Gulo, setelah dilakukan gelar perkara bersamaan kejaksaan. "Sebab ditemukan ada kesalahan pengemudi, yang mana memarkir kendaraan di tempat yang dilarang," tegasnya.
Dibeberkan dalam aturan, kendaraan tersebut dilarang parkir di bahu jalan. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mengalami kerusakan. Pengemudi wajib memasang penanda atau rambu-rambu di bagian belakang. "Dipasang segitiga pengaman atau lampu darurat. Agar mudah terlihat dari jarak tertentu," sambungnya.
Gulo menambahkan, alasan sopir memarkir kendaraan di bahu jalan lantaran dalam kondisi mengantuk. Sehingga menggunakan bahu jalan untuk parkir dan pengemudi beristirahat. "Apakah mengantuk itu masuk kondisi darurat atau tidak, itu yang masih didiskusikan, jadi yang kelalaiannya adalah dia parkir tanpa memasang rambu atau tanda peringatan, karena itu ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi