Dua Perwali Samarinda terbit. Regulasi itu mengatur pemberian TPP untuk GTK. Ini diharapkan jadi solusi atas polemik terkait tambahan penghasilan GTK sekolah negeri, swasta, dan sekolah di bawah Kementerian Agama di Samarinda.
SAMARINDA - Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemkot Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5/2021. Di dalam aturan tersebut, guru dan pengawas sekolah dikecualikan sebagai penerima tambahan penghasilan.
Lalu diganti dengan Perwali Nomor 8/2022 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan kantor Kementerian Agama Samarinda. Nominalnya flat Rp 700 ribu.
Ditambah larangan bagi guru yang telah mengantongi sertifikasi dan menerima tunjangan profesi guru (TPG) mendapat penghasilan tambahan lain di luar gaji dan TPG dari pemerintah pusat. Namun, aturan tersebut mendapat sorotan dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemkot Samarinda tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga, kegamangan aturan membuat penyaluran tambahan pendapatan bulanan tersebut sempat ditunda menunggu kejelasan. Atas arahan wali kota Samarinda, pemerintah membuat tim khusus guna menyusun aturan baru. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), serta Kementerian Agama.
Jadi, terbitlah Perwali Nomor 62/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Serta Perwali Nomor 65/2022 tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.
Keduanya ditandatangani kepala daerah 7 November 2022. Terkait aturan tersebut, kepala bagian (Kabag Hukum) Pemkot Samarinda Eko Suprayetno menerangkan bahwa pemkot sudah punya produk hukum terbaru mengatur pemberian TPP bagi guru dan honorarium bagi guru non-ASN.
“Semua berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku atas arahan pimpinan (wali kota),” ucapnya, Minggu (8/1). Mengenai perbedaan dari aturan sebelumnya, dirinya enggan membahas karena menjadi kewenangan OPD pengampu dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Namun, salah satu garis besar dari aturan baru ini yakni mengatur jam kerja guru ASN minimal 37,5 jam per minggu lewat absensi terukur yang mekanismenya ditentukan oleh OPD pengampu. “Kami tinggal menyiapkan perangkat kerasnya. Sementara ini masih manual,” ucapnya.
Sedangkan mengenai besaran dana yang diberikan, Eko menyebut akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) wali kota tersendiri. Saat ini pihaknya menunggu usulan dari Disdikbud Samarinda.
“Kami menunggu drafnya. Karena pemberiannya akan diberikan berbeda berdasarkan jenjang tertentu. Biasanya juga menunggu persetujuan dari TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” jelasnya. (kri/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46