Pendampingan Kejati, dari Proyek IKN hingga Kredit Macet

- Senin, 9 Januari 2023 | 12:05 WIB
Toni Yuswanto
Toni Yuswanto

SAMARINDA–Tugas penyelamatan keuangan negara di tubuh Korps Adhyaksa tak hanya berada di bidang pidana khusus (pidsus) yang berkelindan dengan rasuah. Bidang perdata dan tata usaha negara (datun) memiliki tugas serupa. Di Kaltim, lewat bidang datun, sepanjang 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 479 miliar. Jumlah itu berasal dari pendampingan pekerjaan fisik yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

“Lewat pendampingan, kejaksaan memastikan serapan anggarannya 100 persen. Tak ada kebocoran,” ucap Asisten Datun Kejati Kaltim Gunadi lewat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jumat (6/1). Bentuk pendampingan yang ditangani bidang datun bisa berupa pemberian legal opinion atau legal assistant dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dikerjakan pemerintah. Seperti proyek fisik atau pengadaan lahan. Khusus proyek fisik, pendampingan ditempuh berpedoman tahun anggaran berjalan. Sekalipun proyek yang didampingi berbentuk kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC).

“Tapi hanya berlaku ketika permohonan permintaan pendampingan dari entitas pemerintah diterima kejaksaan,” kata Toni. Sebelum memastikan pendampingan, kejaksaan perlu mengevaluasi objek yang dimohonkan untuk pendampingan memang tak ada persoalan. “Kejaksaan mengantisipasi tugas pendampingan ini dijadikan bemper untuk kegiatan bermasalah. Karena pendampingan ini bisa diajukan ketika proyek sudah berjalan. Tak melulu sejak awal kegiatan,” ulasnya menambahkan.

Sementara pendampingan untuk proyek MYC, hanya mengukur serapan anggaran di tahun anggaran berjalan ketika permohonan diajukan. Entitas pemerintah yang dapat meminta pendampingan pun tak hanya Pemprov Kaltim. Ada pula kementerian atau Pemprov Kaltara. Selama pekerjaan yang dimohonkan berada di bawah lingkup kerja Kejati Kaltim.

Proyeknya pun, sambung Toni, ada yang bersumber dari APBN. Sebut saja proyek strategis nasional (PSN) seperti pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk proyek Bendungan Marangkayu di Kukar yang sempat terantuk persoalan lahan. Dalam pendampingan proyek ini, Kejati Kaltim mendampingi proses hukum yang bergulir di meja hijau.

“Penanganan gugatannya sampai kasasi dan hasilnya menang,” ulasnya. Contoh lain proyek yang masuk pendampingan Kejati Kaltim pada 2022 adalah, persoalan lahan di Samboja, Kutai Kartanegara, dan akses jalan di dekat Jembatan Pulau Balang, PPU. Ketika permohonan pendampingan diajukan, internal datun Kejati Kaltim bakal menggelar perkara dulu menginventarisasi seperti apa proyeknya dan pengerjaannya. Bahkan para beskal yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang ini pun turut menyusun data potensi-potensi yang menghambat pekerjaan yang didampingi itu.

Seperti cuaca, kendala lapangan apakah ada persoalan lahan atau tidak, hingga ketersediaan material pekerjaan. Semua itu ditujukan untuk menakar kemampuan apakah pekerjaan itu bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Jika ada potensi tidak rampung 100 persen di akhir tahun, kejati juga menerbitkan advis atau legal opini untuk memastikan pekerjaan itu tak berkubang persoalan hukum di kemudian hari. “Advis atau legal opininya lebih ke arah harus dikenai denda, ada perubahan kontrak, dan sejenisnya,” katanya.

Selain penyelamatan, ada pemulihan keuangan negara Rp 1,68 miliar yang ditangani bidang datun Kejati Kaltim. Untuk segmen ini, kejati bertugas membantu beberapa kendala keuangan daerah, seperti kredit macet di Bankaltimtara. Kejaksaan, kata Toni, mendapat surat kuasa khusus (SKK) untuk membantu penagihan beberapa kredit macet dari debitur. “Untuk masa waktu SKK bisa panjang. Sampai terbayar, tapi umumnya dikerjakan per tahun juga,” jelasnya.

Pola penyelamatan atau pemulihan keuangan negara tak hanya ditangani Kejati Kaltim.

Kejaksaan negeri (Kejari) se-Kaltimtara pun menangani hal serupa lewat bidang datun yang ada. Total terdapat Rp 123,4 miliar penyelamatan, dan Rp 30,7 miliar untuk pemulihan keuangan daerah sepanjang 2022. (riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X