BALIKPAPAN–Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan menjadi kementerian. Pasalnya secara organisasi, Otorita IKN yang baru dibentuk pada 10 Maret 2022 itu, merupakan lembaga setingkat kementerian. Atau lebih dikenal dengan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). Dan masih berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Isradi Zainal mengusulkan jabatan untuk kepala Otorita IKN bisa ditambah, pada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sebagaimana yang diterangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, menegaskan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Dengan demikian, pada UU IKN yang baru, secara kelembagaan Otorita IKN bisa menjadi kementerian. “Alternatif pertama jabatannya bisa sebagai menteri negara/kepala Otorita IKN. Alternatif kedua, menteri koordinator pembangunan dan pemindahan IKN/kepala Otorita IKN,” katanya dalam pertemuan membahas kelembagaan Otorita IKN di Hotel Novotel Balikpapan, pekan lalu.
Isradi beralasan perubahan Otorita IKN menjadi kementerian untuk menguatkan lembaga tersebut. Karena dengan menjadi kementerian akan memiliki kekuasaan penuh. Terutama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Dia mencontohkan seperti Kementerian Koordinator Bidang Pemindahan dan Pembangunan IKN, secara otomatis akan mengoordinasikan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan ibu kota negara baru.
Seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk percepatan pembangunan IKN, yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2024 mendatang. “Itu salah satunya usulan terkait penguatan lembaga Otorita IKN,” pungkasnya.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, menanggapi usulan tersebut. Dia menerangkan alasan pemerintah tidak membuat Otorita IKN sebagai kementerian, pada regulasi sebelumnya.
Karena berdasarkan aturan jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 kementerian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Saat ini, kita sudah 34 kementerian. Sudah mentok. Jadi kalau mau Otorita IKN ini bentuknya kementerian, harus ada satu kementerian yang kita hapus. Entah kementerian apa,” kata Lidya.
Perempuan yang turut bergabung dalam anggota Tim Penasihat Tim Transisi IKN itu melanjutkan opsi lainnya yang bisa dilakukan, untuk menjadikan Otorita IKN sebagai kementerian adalah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. “Undang-Undangnya kita ubah. Dan kita tambah jumlah kementeriannya,” imbuh perempuan kelahiran Samarinda itu.
Akan tetapi, dalam menyikapi kelembagaan Otorita IKN ini, sebagai lembaga setingkat kementerian, harus dilihat konstruksinya secara utuh. Selain itu, komprehensif dan holistik. Sebelum memutuskan bahwa Otorita IKN, sudah cukup tepat untuk menjadi kementerian. “Karena kementerian memiliki karakteristik. Sehingga juga perlu dipertimbangkan bentuk kelembagaan dari Otorita IKN, ketika menjadi kementerian,” pungkasnya. (rom/k8)
RIKIP AGUSTANI
[email protected]