Empat pelajar Kabupaten Paser dari SMA Negeri 1 Long Ikis, yaitu Muhammad Qusairi Hamzah, Halimah, Indy Febriani, dan M Usta’in Yusuf berkesempatan bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa
kantor Kejaksaan Agung Jakarta.
MEREKA berangkat ke Jakarta setelah berhasil meraih peringkat kedua dan ketiga lomba Duta Pelajar Sadar Hukum 2022. Sebelum mewakili Kaltim, empat pelajar asal Paser ini telah berhasil juara di tingkat kabupaten dan juara kedua dan ketiga di tingkat provinsi. Guru pembina pelajar dari SMA Negeri 1 Long Ikis Septi Lestari mengatakan, para pelajar tersebut menghasilkan dua karya sampai bisa di tahap sekarang.
Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah juara kedua tingkat provinsi dengan karya podcast. Karya inovasi seperti podcast umumnya, hanya saja narasumber yang dihadirkan adalah narasumber ahli di bidangnya seperti dari Kejaksaan Negeri Paser, Satresnarkoba dan wakil bupati yang menjabat sebagai ketua BNNK.
Indy Febriani dan M Usta’in Yusuf juara ketiga tingkat provinsi dengan karya inovasinya adalah Menfess, atau Mention and Confess dengan akun Instagram CMP (Curhatan Masalah Pelajar). Dengan tema bullying yang berisi tentang vlog atau video edukasi seputar bullying, poster dan juga menerima curhatan dari korban bullying.
Persiapan yang dilakukan para pelajar kurang lebih atau hampir setahun mengikuti perlombaan Duta Pelajar Sadar Hukum. Tingkat kabupaten dilaksanakan pada Maret, sementara tingkat provinsi di pada November.
"Alhamdulillah ini jadi prestasi membanggakan untuk sekolah dan juga Kabupaten Paser," kata Septi, Kamis (8/12).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku bangga dengan Kaltim karena menjadi daerah satu-satunya yang melaksanakan ide program inovasi (Duta Pelajar Sadar Hukum) ini. Dia mengharapkan siapa pun pimpinan di Kaltim ke depan, terus melaksanakan inovasi ini.
Program ini jadi salah satu penjaringan bibit muda yang ingin bergabung di keluarga Adhyaksa atau menjadi jaksa. Dengan catatan harus masuk fakultas hukum jika ingin menjadi jaksa. Burhanuddin berterima kasih kepada pihak yang telah berjasa melaksanakan program ini.
"Kepada adik-adik pelajar, kalian semua lah yang akan menjadi generasi penerus si daerah," katanya.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat provinsi Kaltim 2022 dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.
Program ini diharapkan dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya. (jib/far)