PENAJAM - Sepanjang November–Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 22 saksi untuk pengembangan kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) PPU dalam kurun 2019–2021. KPK menetapkan mantan bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Juli 2022. Penyidik KPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang penyertaan modal daerah pada perumda.
Kasus ini muncul setelah penyidik KPK mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi AGM yang sebelumnya ditangani lembaga antirasuah itu dan berakhir vonis pidana 5 tahun dan 6 bulan, ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp 5,7 miliar, dan pencabutan hak politik AGM selama 3 tahun 6 bulan. AGM telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II A Balikpapan untuk menjalani pidana, Rabu (19/10).
Puluhan saksi diperiksa terpisah yang tiga di antaranya Hamdam selaku wakil bupati PPU, Ahmad Usman selaku asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, dan Jhon Kenedi selaku ketua DPRD PPU periode 2018–2023. Ketiga pejabat ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin dan Selasa (28–29/11). Kemudian, delapan saksi lainnya diperiksa KPK dalam kasus yang sama di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (6/12). Yaitu, Rusbani anggota DPRD PPU; Jacky Habibie, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran PPU; Nurul Fadhilah, ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU; Sudiyono, anggota akuntan publik; Noorlaila Usman, kepala bagian Umum dan Kepatuhan Internal PBT PPU; Putri Novita Angie R dari swasta; Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar; dan satu kepala desa. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebut saksi didalami pengetahuannya berkaitan pelaksanaan audit dan penyertaan modal pada perumda.
Sekkab PPU Tohar dihubungi Kaltim Post, Kamis (8/12) mengatakan, ia ditanya penyidik KPK sejauh mana mengetahui tentang direktur perumda dan proses penyertaan modal. “Itu pertanyaan esensialnya,” kata Tohar yang juga ketua Tim Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PPU. Direktur yang dimaksud Tohar adalah Direktur PBT PPU berinisial H yang oleh penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka bersama AGM. H telah dicopot dari jabatannya oleh Plt Bupati PPU Hamdam selaku kuasa pemilik modal (KPM) Rabu, 20 April 2022. “Saya tahu direktur perumda karena pelantikan yang bersangkutan saya masih sekkab pada saat itu. Tetapi, untuk proses penganggaran yang akhirnya menjadi dasar pelaksanaan penyertaan modal pada tahun anggaran 2021 saya sudah resign (berhenti) dari sekkab saat itu,” jawab Tohar kepada penyidik KPK.
Sementara itu, KPK memanggil 11 saksi lagi, Rabu (7/12). Yaitu, Andi Singkerru (sekretaris DPRD PPU); mantan Staf Ahli Bupati PPU M Umry Hasfirdauzy, mantan Direktur Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) PPU Baharun Genda, Iqbal Al Azhari dan Faisal Amrin (swasta); Kabag Hukum Setkab PPU Pitono, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setkab PPU Tur Wahyu Sutrisno; Sekretaris BKAD PPU Muhajir; Kepala Dinas Perhubungan PPU Akhmad; mantan Direktur Keuangan PBT Hasanuddin Idris, dan Kabag Keuangan PBTE Dwi Mega Yanti. Mereka diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]