PENAJAM-Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) Penajam Paser Utara (PPU) selama 2021 tidak melaporkan berkala berbagai kegiatan kepada kuasa pemilik modal (KPM), yang dalam hal ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam. Karena itu, tak diketahui perkembangan profil, rencana bisnis, dan manajemen risiko yang dijalankan direksi atas PBT.
“Tidak ada laporan sama sekali. Bahkan kami juga disoal oleh kantor pajak karena tidak ada laporan keuangan,” kata Direktur PBT PPU Amrul Alam, Kamis (8/12).
Amrul Alam atau yang akrab dipanggil Chepy adalah direktur PBT PPU 2022-2027 yang baru dilantik Plt Bupati PPU Hamdam, Selasa (1/11). Ia dilantik menggantikan posisi direktur lama berinisial H yang sudah dicopot dari jabatannya oleh Hamdam pada Rabu, 20 April 2022. Sebelum Chepy, posisi direktur PBT PPU untuk beberapa bulan dijabat Alimuddin yang sehari-harinya kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU sebagai plt.
Chepy mengungkapkan kekagetannya karena direksi yang lama meninggalkan beban pajak terutang Rp 5 miliar. “Kami dapat panggilan dari Kantor Pajak Balikpapan hari Senin itu untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 5 miliar,” kata Chepy. Ia mengakui bahwa PBT PPU yang sekarang dipimpinnya itu menyisakan banyak masalah. “Masalahnya luar biasa. Selain pajak, ada masalah lain, yaitu kontrak-kontrak bermasalah yang katanya ada pihak eksternal yang sudah menyetorkan sejumlah dana ke rekening PBT,” kata dia.
Dana yang masuk ke rekening PBT PPU dari pihak ketiga itu, lanjut dia, diduga diambil oleh oknum manajemen internal badan usaha milik daerah (BUMD) Bumi Daya Taka PPU itu. “Soal ini, sepertinya sudah tercium oleh aparat penegak hukum juga. Kemarin ketemu satu orang, dan mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya. Berbagai masalah itu, lanjut dia, menyebabkan kas PBT PPU kosong. Bahkan saldo PBT PPU pernah mencapai angka Rp 400 ribu. “Kalau orangnya menuntut, kami jadi tersandera. Namun, alhamdulillah, satu per satu masalah ada yang dalam penyidikan juga, di antaranya proyek pembangunan rice milling unit (RMU),” jelasnya.
Diketahui, untuk RMU ini jadi perhatian publik karena telah mendapatkan kucuran anggaran pembangunannya melalui penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29,6 miliar, namun pembangunan RMU yang peletakan batu pertamanya dilakukan 17 Agustus 2021 lalu oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud saat itu tak terwujud hingga sekarang.
Penyertaan modal ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PBT tertanggal 21 Desember 2021, totalnya mencapai Rp 52.641.416.037,00. Bab II Penambahan Modal Pasal 3 disebutkan, dengan peraturan daerah ini, ditetapkan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PBT Rp 29.641.416.037,00 bersumber APBD 2021. Pasal 5 disebutkan, dengan penambahan penyertaan modal tersebut, jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada PBT sejak pendirian sampai 2021 menjadi Rp 52.641.416.037,00, dengan rincian tahun 2012 Rp 20 miliar; tahun 2017 Rp 3 miliar; tahun 2021 Rp 29.641.416.037,00. Hanya, tahun 2021 itu dana yang cair ke PBT PPU Rp 12,5 miliar. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]