JAKARTA - Meski sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim PN Jaksel memutuskan untuk membatalkan pemeriksaan mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kemarin (8/12). Sambo merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjelaskan bahwa Sambo bakal diperiksa pekan depan. ”Jadi, untuk saksi mahkota (diperiksa) mulai minggu depan. Sekalipun sudah datang (ke PN Jaksel, pemeriksaan saksi mahkota) saya minta minggu depan,” tegasnya. Penegasan tersebut disampaikan kembali oleh majelis hakim ketika tim penasihat hukum Hendra dan Agus meminta agar pemeriksaan Sambo tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Majelis hakim menilai bahwa Sambo masih bisa dipanggil ke muka sidang minggu depan. Rencananya keterangan dari eks jenderal bintang dua Polri itu bakal didengarkan langsung di hadapan terdakwa lainnya. ”Sudah diutarakan (pemeriksaan saksi mahkota) nanti sekaligus,” kata Suhel. Selain Hendra dan Agus, dalam perkara tersebut Sambo juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar 221 ayat (1) ke-2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, kemarin Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf. Mereka memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada hakim Wahyu Iman Santoso. Langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi atas laporan yang ditujukan kepada ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Yosua tersebut. ”Kami akan verifikasi dulu laporannya. Apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” beber dia.
Miko menegaskan kembali, kewenangan KY adalah memeriksa ada atau tidak adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Karena itu, tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh penasihat hukum Kuat Ma'ruf dipastikan tidak akan mengganggu proses persidangan yang masih berlangsung di PN Jaksel. ”Yang pasti Komisi Yudisial akan memeriksa laporan (dari penasihat hukum Kuat Ma'ruf) secara objektif,” tegasnya. (syn/)