SAMARINDA – Kamis (08/12) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) DILKUMJAKPOL Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 dengan tema “Sinergitras Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan”.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Pejabat Struktural dan Kepala UPT dijajaran Pemasyarakatan yang ada di Kaltim. Sementara UPT yang ada di Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran mengikuti kegiatan secara virtual.
Kegiatan diawali sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan peran koordinasi dan konsultasi antar aparat penegak hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dan mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Kakanwil Kemenkum HAM Kaltim Sofyan (tengah) bersama dengan undangan dan narasumber.
Kakanwil juga mengapresiasi Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi dan jajaran atas terselenggaranya Rakor DILKUMJAKPOL Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022. “Komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus ditingkatkan, dengan cara membangun sinergitas secara berkesinambungan antar instansi, terutama bagi para pemangku kepentingan, oleh karena itu saya berharap dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat menjadi lebih baik dan optimal dalam melaksanakan tugas dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” papar Sofyan.

Para narasumber yang dihadirkan foto bersama.
Diakhir sambutannya, Sofyan berharap dengan diselenggarakannya Rakor DILKUMJAKPOL Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022, dapat saling memberikan informasi dan bersama-sama mengatur dan menyepakati suatu tata laksana dalam upaya penyelesaian persoalan khususnya di jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini ada penyampaian materi oleh 5 orang narasumber yaitu Arimin Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Sugito Koordinator Kejati Kaltim, Wiwin Firta Kepala BNN Kota Samarinda, Kurnia Yani Darmono Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda dan Roni Faisal Saiful (Wadir Reskrimum Polda Kaltim. (Humas Kumham Kaltimtara / SPR)