Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kemarin belum memberi konfirmasi terkait Rumah Jabatan (Rujab) Bupati PPU yang miring 2,7 derajat ke kiri.
PENAJAM-Bangunan rujab di kawasan coastal road (jalan pesisir) Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU itu diketahui miring setelah diukur menggunakan aplikasi Bubble Level dan Clinometer oleh Ketua Aliansi Pemuda PPU Eko Cahyo Riswanto, Selasa (6/12).
“Belum, kami masih menunggu tim dengan alatnya untuk turun. Nanti saya kabari biar bareng-bareng kita ke lapangan, sekalian klarifikasi,” kata Kepala Bidang Cipta Karya, DPUPR PPU Ricci Firmansyah saat ditanya Kaltim Post, Rabu (7/12). Sehari sebelumnya, Ricci Firmansyah mengatakan menurunkan staf untuk cek ke rujab bercat putih itu. Tim yang dimaksudkannya itu nanti bertugas mengukur secara keseluruhan bangunan seharga Rp 34.170.778.600 itu. Jadi, bisa diketahui akurasi apakah terjadi kemiringan atau tidak.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala DPUPR PPU Riviana Noor yang dihubungi media ini kemarin, menjelaskan pihaknya segera melakukan pengecekan. “Yang jelas harus ada tinjauan teknis secara keseluruhan baru bisa menyimpulkan miring atau tidak,” kata Kepala DPU PR PPU Riviana Noor. Rujab ini telah menghabiskan alokasi anggaran Rp 34 miliar lebih, dan kelanjutan pembangunannya DPUPR PPU mengajukan tambahan alokasi anggaran Rp 7 miliar melalui APBD PPU 2023.
Saat hal ini ditanyakan, Riviana Noor membenarkan usulan anggaran disetujui, antara lain, untuk meubeler dan landscape. Namun, yang disetujui tidak utuh Rp 7 miliar. “Secara rinci saya kurang hafal angkanya, tapi yang jelas untuk meubeler, pagar ornamen, landscape dan lain-lain sekitaran Rp 6 miliar totalnya,” ujarnya. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU Tohar membenarkan usulan DPUPR PPU ada dalam batang tubuh APBD PPU 2023.
Seperti diwartakan, Eko Cahyo Riswanto mengukur bangunan rujab menggunakan aplikasi Bubble Level dan Clinometer. Menurut dia, sesuai aplikasi yang dipakainya itu, bangunan rujab miring 2,7 derajat bagian kiri dari bangunan tengah rujab. Sejumlah konsultan sipil yang ditemui koran ini mengatakan tak ada toleransi untuk tingkat kemiringan sebuah bangunan gedung. Mereka adalah Syamsul, Gunawan, dan Muhammad Yunus. Menurut Syamsul, terdapat toleransi kemiringan sebuah bangunan maksimal 2 derajat.
Sementara itu, dua konsultan Gunawan dan Muhammad Yunus menegaskan, tak ada toleransi kemiringan sebuah bangunan, kecuali, kata Muhammad Yunus, memang desainnya sejak awal sengaja dibuat miring untuk estetika tertentu. “Tak ada toleransi kemiringan sebuah bangunan meski 2,7 derajat sekalipun. Kalau kemiringan itu terjadi bisa diakibatkan oleh tiang pancang yang tidak kokoh saat menahan beban bangunan,” kata Gunawan, menimpali. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]