BALIKPAPAN- Tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan terhadap pedagang minuman di kawasan Karang Jati jadi viral di medsos. Sebab, pedagang mem-posting, sekaligus protes karena ditertibkan.
Rahmat Nur, warga Karang Jati, yang mengeluh terhadap tindakan Pol PP mengatakan, awal pekan ini ia didatangi personel Satpol PP. “Mereka menyuruh saya menggeser rombong jualan minuman saya, agar tidak mengganggu trotoar. Sudah saya geser, tapi malah dikatakan tidak boleh jualan karena berdekatan kawasan sekolah,” tuturnya di medsos tersebut.
Menanggapi hal itu, Hadi, Komandan Wilayah Tengah Satpol PP Balikpapan mengatakan, pihaknya memang sedang melakukan penertiban PKL.
“Kalau masalah yang di Karang Jati, kami memang menyuruh pemilik usaha menggeser rombongnya ke dalam atau tidak terlalu tampak. Kami sudah memberi garis batas rombong digeser. Tapi, yang digeser hanya sedikit,” terangnya.
Sebenarnya, sambungnya, rombong pedagang es itu melanggar aturan Perda No 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di fasilitas umum.
Namun, pihaknya menyampaikan teguran lisan. “Kalau menyalahi aturan sudah jelas. Tapi ‘kan kami masih mempersilakan tetap berjualan dengan syarat menggeser rombongnya. Jangan terlalu mencolok ke luar,” jelasnya. Pihaknya memberi jalan tengah.
Area berjualannya sangat sempit. Dan pedagang itu disebutnya juga membuka usaha potong rambut di situ.
Ia menyebutkan, kesalahan si pemilik usaha ini, pertama berjualan di trotoar dan di parkiran.
“Kalau dilihat lokasinya sangat sempit. Akibatnya, menimbulkan tumpukan. Di situ juga ada sekolah. Ketika ramai bisa membahayakan pengguna jalan. Kami memberikan keringanan bisa berjualan, tapi geser agak ke dalam lagi, tidak mepet tembok. Yang penting tidak dekat dengan jalan,” ungkapnya.
Ia mengaku, terjadi salah paham, ia memberikan teguran lisan. Bahkan, mempersilakan berjualan namun rombongnya digeser sesuai batas yang sudah dibuat Pol PP. “Daerah Karang Jati, yang berjualan seperti itu belum ada. Makanya kami beri tahu. Takutnya nanti yang lainnya ikut-ikutan dan mengganggu estetika,” jelasnya.
Berdasarkan Perda No 1/2021 tersebut, di Pasal 2 poin 2f berbunyi, dilarang menempatkan benda atau barang di tepi jalan raya atau ruas jalan yang menimbulkan gangguan lalu lintas atau keindahan kota. (ms/k15)
AJIE CHANDRA
[email protected]