Ferdy Sambo mengaku sempat ditelepon oleh istrinya, Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Sambo sudah pulang ke rumah Saguling, Jakarta Selatan dari Mabes Polri, sedangkan Putri masih di Magelang.
“Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan, ‘Pah, Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar’,” kata Sambo dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
“Saya sampaikan ‘Lho, kurang ajar gimana? kok berani dia? Sudah saya akan pulang besok, kamu jangan telepon ajudan yang lain karena saya khawatir nanti terjadi apa-apa terhadap saya di sini’,” lanjut Sambo.
Sambo awalnya ngotot menjemput Putri di Magelang. Namun, istrinya melarang dengan dalih takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau gitu saya minta Kapolres untuk datang untuk amanin kamu. (PC bilang) Sudah Pah, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua,” ungkap Sambo melanjutkan percakapannya dengan Putri. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku begitu terkejut saat dihubungi istrinya. Karena selama ini, sang istri tidak pernah menelepon dalam kondisi menangis.
“Tidak pernah menelepon Saudara dalam kondisi menangis?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan. “Iya, selama pernikahan saya 22 tahun,” jawab Sambo. Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Putri mengaku sudah dijaga oleh Kuat dan Ricky di Magelang. Kuat dan Ricky sampai tidur di depan tangga dekat kamar untuk memastikan keamanan Putri.
“Apa reaksi Saudara pada saat istri menghubungi Saudara?” tanya Hakim Wahyu.
“Saya kaget Yang Mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain,” pungkas Sambo. Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider. (JPC)