SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Samarinda Kota meringkus tiga pria diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Jl Rajawali Dalam. Mereka itu Samsul Bahri, Deki Ferdiansyah dan M Irfandi.
Dari tangan mereka, polisi menyita lebih 15 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 14,7 gram beserta alat timbang digital dan 2 sendok takar yang diduga digunakan untuk membuat poket sabu lebih kecil.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan polisi mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jl Rajawali Dalam. Informasi lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Ternyata benar, pada 19 November 2022 pukul 16.00 wita, salah satu kos di Jl Rajawali Dalam, polisi melakukan penggeledahan terhadap kos dihuni pelaku DF (Deki Ferdiansyah), menemukan 2 poket sabu dan 1 buah timbangan," kata Ary Fadli, Rabu (7/12/2022).
Pelaku Defi, kepada polisi mengaku sabu yang disimpannya milik pelaku Samsul Bahri. Dari keterangan ini, polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan berhasil amankan Samsul Bahri dan M Irfandi.
Setelah digeledah, polisi menemukan 15 poket sabu disembunyikan dalam dompet kecil milik Samsul Bahri. Kemudian, polisi amankan tiga pelaku bersama barang bukti ke markas Polsek Samarinda Kota.
Setiap poket sabu dijual Rp 2 juta dengan miliki berat rata-rata 1 gram. Para pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (myn)