Sudah saatnya sanksi tegas dan keras dijatuhkan kepada sopir dan truk yang melintas di luar jam edar, termasuk truk ODOL. Hanya dengan cara ini, kecelakaan lalu lintas yang kerap berulang bisa diminimalkan.
BALIKPAPAN- Pemerintah kota harus menjatuhkan sanksi keras terhadap peredaran truk over dimension overloading (ODOL).
Pengamat Kota Piatur Pangaribuan menyampaikan, kecelakaan di simpang Rapak harusnya bisa menjadi pelajaran. Pengawasan jam edar truk besar juga harus diperketat. Perwali yang mengatur soal itu harus ditegakkan.
“Saat ini, begitu ada kelonggaran, truk besar berseliweran di luar jam edarnya kembali marak. Sopir kembali bandel. Saya lihat beberapa kali di bawah jam 10 malam sudah ada truk besar yang bermuatan melintas di jalan,” bebernya, Senin (5/12).
Menurutnya, pengetatan aturan harus dilakukan. Di samping itu, sosialisasi aturan lebih ditingkatkan agar para sopir benar-benar memahami.
Jika perlu, sambungnya, ditegaskan dengan sanksi keras. Kalau diberi sanksi keras mereka bisa taat dan patuh. “Sebab, kecelakaan di simpang Rapak juga karena truk over-muatan,” bebernya.
Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, sejauh ini di lapangan razia terhadap jam edar truk sudah dilakukan. Khususnya, titik-titik di mana truk biasa melintas. Seperti simpang empat Kawasan Industri Kariangau.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 551.2/0308/Dishub tertuang ketentuan mengenai kendaraan pengangkut peti kemas/kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kemudian, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05.00- 22.00 Wita.
Larangan yang dimaksud juga berlaku di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 - Km 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R Iswahudi, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 - Km 3,5 (simpang Perumnas) pada pukul 05.00 Wita sampai dengan 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita.
Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar.
Sanksi sendiri ia sebutkan, sesuai aturan dari perhubungan dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas). Sejauh ini masih berupa teguran, dan menyuruh truk putar balik. (ms/k15)
AJIE CHANDRA
[email protected]