Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Rabu (30/11/2022) di Ruang Apokayan Hotel Horison Samarinda dengan mengangkat tema “Memahami Kebijakan Nasional dan Regulasi Penyusunan ABK/Anjab dan Standar Penilaian Angka Kredit”. Laporan panitia yang disampaikan oleh Djumiaty selaku Sub koordinator Pembinaan & Pengembangan Tenaga Perpustakaan di sampaikan bahwa, kegiatan tersebut di ikuti 50 peserta dari unsur BKD Kaltim, Biro Organisasi Setda Prov Kaltim, Perwakilan DPK Kabupaten/Kota, Pustakawan Perguruan Tinggi, Pustakawan/Pengelola Perpustakaan Sekolah, dan Pustakawan DPK Prov Kaltim.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan & Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltim Taufik.
Dalam sambutan Kadis yang dibacakan disampaikan bahwa, isu strategis yang menjadi pembahasan dan perlu mendapat perhatian diantaranya Pustakawan yang kurang adaptif terhadapat lingkungan utamanya saat pandemi covid sehingga membutuhkan kreativitas untuk tetap berkarya.
Fighting Spirit pustakawan yang harus terus dibangun dengan tidak cepat merasa puas dengan pencapaian yang ada, peningkatan skill utamanya dalam hal mengajar memberikan materi bimbingan kepada perpustakaan yang memerlukan bimbingan dan pembinaan. Pustakawan dituntut juga untuk menghilangkan cara berfikir pragmatis yang berujung pada lemahnya kesadaran untuk mengembangkan potensi dan kurang maunya melakukan perubahan ke arah yang positif.
Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, masih minimnya pustakawan yang tersertifikasi kompetensi, dan jumlah perpustakaan di Kaltim yang terakreditasi masih sedikit yaitu hanya 179 perpustakaan yang sudah terakreditasi dari 2.775 perpustakaan se Kaltim yang mana prosentasenya lebih didominasi oleh perpustakaan sekolah.
Dari isu dan permasalah tersebut Taufik berharap melalui kegiatan Workshop dan Bimtek seperti ini dapat menjadi salah satu solusi dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan peraturan tentang kepustakawanan. Sedikit bocoran, bahwa regulasi penilaian Angka Kredit Pustakawan kedepannya tidak terpaku pada angka kredit saja, akan tetapi di selaraskan dengan SKP, untuk itu diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat menyerap materi yang disampaikan oleh para narasumber, terang beliau.
Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut antara lain Dr Opong Sumiyati (Kapus Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI) dengan materi Isu dan Kebijakan Pengembangan Jabatan Pustakawan Prespektif Instansi Pembina. Dilanjutkan pemateri kedua yaitu Yudho Widiatmono (Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI) dengan materi Penyusunan ABK jabatan fungsional pustakawan.
Untuk pemateri ke tiga dan empat dilakukan secara panel yaitu Siti Patimah (Pustakawan UINSI Samarinda) Tips dan Trik Kreatifitas Pustakawan dalam pengumpulan angka kredit, dan Anita (Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI) materi Penerapan Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 bagi Jabatan Fungsional Pustakawan. (adv/andr)