PENAJAM-Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) 2023 oleh Dewan Pengupahan PPU pada Rabu (30/11) berakhir deadlock. Lalu, rapat dilanjutkan pada Jumat (2/12). Rapat kedua ini hasilnya tetap buntu. Dewan Pengupahan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU menolak dasar yang digunakan untuk penetapan UMK PPU 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Apindo tetap meminta penetapan UMK PPU 2023 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
“Ada tiga alasan Apindo tak sependapat Permenaker 18/2022. Pertama, pemberlakuannya terlalu prematur, ditetapkan 16 November 2022 dan berlaku sehari kemudian 17 November 2022. Kedua, PP 36/2021 tentang Pengupahan lebih tinggi kedudukannya daripada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Ketiga, Permenaker 18/2022 ini bukan turunan dari PP 36/2021,” kata Salehuddin, anggota Dewan Pengupahan PPU unsur Apindo PPU, usai rapat, Jumat (2/12).
Ditegaskannya, dalam hal ini ada dua aturan yang digunakan dalam penentuan upah minimum, yaitu PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022 dan ini dia sebut berdiri sendiri-sendiri. “Sehingga, pada prinsipnya Apindo bersikukuh dalam penentuan upah minimum mengacu pada PP 36/2021 walaupun sebagian besar unsur Dewan Pengupahan PPU tetap mengacu Permenaker 18/2022,” ujarnya. Ditambahkannya, dasar penolakan lainnya adalah secara kelembagaan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo mengajukan uji materil terhadap Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Pengupahan PPU Suhardi yang juga kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) PPU, dan seperti sebelumnya diikuti 11 orang tanpa kehadiran unsur akademisi Aji Sofyan Effendi. Dewan Pengupahan PPU unsur Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Perdagangan (Diskukmperindag), DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo), dan unsur DPK Apindo PPU. Dalam berita acara rapat kedua yang ditandatangani bersama itu semua setuju penetapan UMK PPU 2023 mengacu Permenaker 18/2022 terkecuali unsur dari DPK Apindo Kaltim yang menolak. Dalam berita acara juga dicantumkan besaran UMK PPU 2023 mengacu PP 36/2021 sebesar Rp 3.419.215,06. Sedangkan mengacu Permenaker 18/2022 sebesar Rp 3.561.020,19. (far)
ARI ARIEF
[email protected]