Gibran Anwar
Mahasiswa UINSI SAMARINDA
Pancasila dilatarbelakangi oleh hasil dari sidang BPUPKI pertama yang beragendakan menyusun dasar negara Indonesia. Setelah sidang berakhir belum mencapai kesepakatan mengenai sila-sila dalam Pancasila, akhirnya disempurnakanlah oleh Panitia Sembilan.
Pancasila yaitu dasar negara bangsa Indonesia yang dimana sudah menjadi pedoman dan landasan bagi bangsa Indonesia. Pancasila itu terbentuk dari kesepakatan rakyat Indonesia yang mewakili karakteristik dan keberagaman yang ada pada masyarakat Indonesia. Dan tidak hanya itu, pancasila juga merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Pancasila dikatakan sebagai perjanjian luhur bangsa karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsaIndonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik bangsa yang harus diamalkan serta dilestarikan.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia Memiliki makna yang dimana makna tersebut merupakan keputusan akhir bagi bangsa Indonesia yang harus diamalkan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia. dan dengan adanya keberagaman yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia pula yang menjadi salah satu faktor bahwa pancasila sebagai perjanjian luhur yang telah dilakukan pada 18 Agustus 1945 saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
“ketuhanan yang maha esa”. inilah yang membuat Keragaman agama yang ada di NKRI pada pancasila tersebut yang berbunyi ketuhanan yang maha esa. Kapan Pancasila disepakati sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Seperti telah disebutkan sebelumnya, dimana PPKI telah menetapkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 berdasarkan Pancasila pada 18 Agustus 1945. Pada waktu itu PPKI juga menetapkan Pancasila sebagai dasar negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
Maka, pada saat itu pulalah Pancasila disepakati sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Menurut buku Spiritualisme Pancasila karya Heri Herdiawanto dkk., perjanjian luhur rakyat Indonesia ini dijunjung tinggi bukan karena ditemukan kembali setelah terpendam berabad-abad. Namun, juga karena Pancasila telah membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Nilai-nilai apa saja yang merupakan dasar Pancasila? Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila ini merupakan dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sila pertama mencerminkan kemajemukan bangsa lndonesia, melalui kehidupan keagamaan yang kuat dengan beralndaskan moral dalam kehidupan ketatanegaraannya, dan hal ini membuktikan bahwa bngsa tndonesia sejak dulu adlaah bangsa yang religius, sehingga dalam bernegara , bangsa lndonesia mempunyai pedoman hidup yang berke-Tuhan-an.
Sila kedua merupakan bentuk kesadaran dari bangsa lndonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sesuai budaya bngsa lndonesia yang majemuk dan beragam.
Sila ketiga mencerminkan adanya kesadaran akan kemajemukan dan keberagaman bangsa lndonesia, yang tetap dipelihara dan dijaga keberadaannya dalam satu wadah yang satu, sehingga persatuan dalam perbedaan adalah hal yang sangat mendukung.
Sila keempat merupakan penarujudan kesadaran bangsa lndonesaia untuk selalu mengutamakan kegotongroyongan dan musyawaraj di dalam mengambil suatu keputusan, sechingga keragaman tetap dapat dipertahankan dalam satu kesatuan.
Sila kelima merupakan suatu cita-cita bangsa lndonesia untuk selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dalam mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia terlahir atas perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa, yaitu Pancasila untuk dilaksanakan, dilestarikan, dan dipelihara. (*)