Oleh Rinaldi
Mahasiswa UINSI Samarinda
Keadilan adalah sama atau menyamakan, maupun setara. Keadilan juga menjaga hak-hak dan pendapat orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan memiliki suatu ukuran keabsahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitannya dengan Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada Pancasila, menyimpan makna yang mengajak masyarakat agar aktif ikut serta dalam kehidupan bernegara.
Ini menunjukkan bahwa keadilan sosial semestinya menjadi hak dan milik seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial pada prinsip kelima Pancasila, merupakan perwujudan yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan.
Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan adil, artinya memenuhi segala suatu yang menjadi haknya dan kaitannya hidup berdampingan dengan sesama. Keadilan sosial harus ada dalam hidup dan keadilan sosial merupakan syarat mutlak dalam kehidupan yang ditanam dihati manusia, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan juga sebagai makhluk sosial.
Keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat, kepentingan individu, Dan kepentingan sosial budaya.
Dari sila kelima, setiap warga negara Indonesia idealnya mendapatkan kesamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum yang berarti hukum tidak dapat membeda-bedakan semua warga negara Indonesia yang melanggar aturan wajib berhadapan dengan hukum.
Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang terdapat di Indonesia yang artinya yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum juga menambah makna mengenai Pancasila sila kelima dimana segala aspek kehidupan senantiasa berdasarkan hukum.
Bagaimana keadilan menurut Islam? Dalam pandangan Islam adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan. Tentang keadilan Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8 yang artinya "hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Implementasi dari keadilan sosial adalah sebagai mahasiswa harus memiliki sikap adil dalam menghargai pendapat teman atau orang lain. Contoh nyata bisa kita ambil hak untuk beribadah dan toleransi antar umat agama.
Jika keadilan disandingkan dengan supremasi hukum, maka keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keadilan akan terwujud jika didukung dengan tegaknya supremasi hukum. Begitu pula, keadilan akan terpuruk jika supremasi hukum tidak ditegakkan. Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan.
Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekuensi logis berupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis. (**)