Oleh : Muhammad Raid M
Mahasiswa UINSI Samarinda
Bahwasanya Pancasila sendiri adalah pilar ideologis negara Indonesia. Jadi, Pancasila sudah sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan negara Indonesia. Nama pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sil'a yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya pancasila merupakan sebuah pedoman masyarkat indonesia,yang dimana sedari kita zaman sd sampai ke bangku perkuliahan sudah kita terapkan dalam kehidupan kita.
Tetapi walaupun begitu apakah kita sudah benar-benar memahami apa itu Pancasila ? pernahkah kita berpikir mengganti Pancasila dengan yang lain ? bagaimana jika Pancasila benar-benar tidak dirumuskan oleh para pendiri bangsa? dan apakah penting bagi kita mengimplementasikan sila-sila pancasila ke dalam keseharian kita ?
Pancasila pertama kali disebut dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni. Tepatnya pada tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno memperkenalkan 5 sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Pri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, lahirlah Pancasila.
BAGAIMANA JIKA TIDAK ADA PENGIMLEMENTASIAN ?
Seperti yang kita ketahui di zaman sekarang Implementasi nilai-nilai Pancasila sudah mulai luntur karena Pancasila saat ini hanya sekedar lambang negara dan hanya dipaksakan sebagai formalitas bangsa saja. Pancasila kini tidak hadir dari hati nurani masyarakat Indonesia. Tebukti dengan banyaknya kasus yang terjadi di seperti adanya pelecehan dan pengingkaran terhadap hak asasi manusia, adanya gerakan separatis, lunturnya toleransi antar umat manusia, lunturnya budaya musyawarah dalam masyarakat, serta ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat kaum menengah ke bawah.
Bahkan, penegakan hukum di Indonesia masih membeda-bedakan antara satu orang dengan orang yang lain dan cenderung masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika kita membahas perihal sila kedua tentang Kemanusiaan yang adil dan beradab pasti ada sangkut pautnya dengan hak asasi manusia (HAM). Seperti yang kita ketahui hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang.
Sebagai contoh kasus terbunuhnya Marsinah pada tahun 1994. Marsinah merupakan seorang pekerja wanita. Jasad Marsinah ditemukan tewas mengenaskan. Kasus pembunuhan Marsinah ini pun sudah masuk kedalam pelanggaran HAM berat, karena pembunuhannya dilakukan dengan cara yang keji.
Dari kasus tersebut bisa disimpulkan bahwa jika tidak ada penerapan atau pemahaman yang lebih mendalam terkait sila kedua bisa saja berdampak buruk dengan cara berpikir setiap orang. Dan juga pentingnya penerapan itu bukan semata-mata karena formalitas akan tetapi bagaimana kita mendalami setiap butir pancasila dan menerapkannya ke kehidupan sehari-hari kita agar tidak salah langkah.(**)