OKNUM kepala sekolah di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT, sudah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu, lantaran pelaku yang berusia 58 tahun itu melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers di Polsek Samarinda Kota menjelaskan, hubungan terlarang mereka terjadi ketika korban berkenalan dengan pelaku pada Maret 2022 melalui media sosial. Pelaku mengetahui korban berusia 14 tahun dan masih SMP kelas IX. Pelaku juga sudah menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun. "Mereka intens berkomunikasi. Bahkan beberapa kali melakukan panggilan video lewat WhatsApp," bebernya.
Hasil penyidikan, perbuatan cabul dilakukan di empat tempat yang berbeda. Di kediaman korban, sisanya di pinggir jalan di Palaran. Setiap kali pelaku melakukan hubungan tak senonoh, korban diberi Rp 500 ribu. "Hingga pada Selasa (4/10) sekitar pukul 07.00 Wita pelaku menjemput korban di sekolahnya. Dan menuju sebuah hotel di kawasan Pasar Pagi. Dan terjadi persetubuhan," tegas perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, DT memang berniat mencari perempuan yang ingin serius untuk diajak berumah tangga. “Karena niatnya mau ajak nikah, saya bilang kalau butuh uang saya kirim, asalkan ada nomor rekeningnya. Tapi dia (korban) tidak mau kalau tidak langsung ketemu. Makanya pertama kali saya ketemu di rumahnya," pungkas dia. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi