SAMARINDA–Aksi penomoran bangunan terdampak kegiatan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) di Jalan Tarmidi, yakni di RT 11, 12 dan 15, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota, oleh tim gabungan Pemkot Samarinda membuat warga bereaksi.
Kini, bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda mengantongi 32 dokumen kepemilikan, dari sebelumnya 28 dokumen. Selanjutnya validasi akan dilanjutkan demi kepastian pemberian ganti rugi atau dana kerahiman. Sebelumnya, warga yang sudah melaporkan dokumen kepemilikan lahannya, diundang mengikuti sosialisasi dengan tim gabungan di kantor Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (29/11). Bahwa dari pertemuan tersebut, warga meminta pemkot tidak buru-buru melakukan pembongkaran sebelum permasalahan sosial rampung.
Umar, pemilik bangunan di RT 15 mengatakan, selama ini pihaknya belum pernah menerima ganti rugi pada program relokasi bantaran SKM terdahulu. Hal itu dibuktikan dengan surat kepemilikan atas lahan yang asli. “Sama sekali belum pernah terima ganti rugi,” ucapnya, Selasa (29/11).
Dia berharap, pemkot tidak terburu-buru menyelesaikan permasalahan sosial warga Jalan Tarmidi. Pasalnya, dari pertemuan tersebut, ada warga yang belum menerima ganti rugi, tetapi pada surat keputusan (SK) yang dibuat pemkot, nama warga tersebut tercantum. “Itu kan masalah. Namanya ada, tetapi yang bersangkutan betul-betul belum menerima. Makanya datanya dibeberkan ke masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, warga Jalan Tarmidi tidak dianggap menghambat pembangunan pemerintah, dalam hal ini program penyelesaian banjir. Bahwa dirinya menegaskan, warga sangat mendukung dan menerima jika memang rumahnya harus dibongkar karena dianggap menyebabkan penyempitan sungai. “Tetapi penuhi dulu hak dan kewajiban kami. Ganti rugi yang layak. Karena kami itu punya surat kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pertanahan Dinas PUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, pemilik bangunan yang rumahnya diberi nomor untuk tidak membongkar dulu bangunannya. Karena hasil pertemuan tersebut akan dikoordinasikan dengan kepala Dinas PUPR hingga wali kota Samarinda untuk langkah selanjutnya. “Tetapi yang diberikan tanda silang petugas agar dibongkar mandiri. Karena simbol itu menandakan rumah tersebut telah menerima ganti rugi,” ucapnya.
Mengenai permintaan warga agar pihaknya membuka data SK pembebasan lahan terdahulu, Ananta menyebut siap. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46