Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menggelar Konsultasi Publik di Hotel Mercure, Kamis (24/11). Hal itu terkait penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kaltim 2023–2027.
SAMARINDA–Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, dokumen RPB diperlukan dalam penanggulangan bencana. Dokumen itu merupakan hasil penjabaran dari kajian yang berisi risiko-risiko bencana terhadap kerugian perlindungan masyarakat dan kapasitas daerah mengatasi bencana.
Untuk diketahui, dokumen RPB ini merupakan sebagai tindak lanjut dari dokumen kajian risiko bencana, yaitu strategi dan arah kebijakan berupa perencanaan pembangunan dari aspek penyelenggaraan kebencanaan.
RPB juga salah satu standar pelayanan minimal (SPM) sebagai kewajiban daerah yang harus dibuat. Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan hasil analisis kajian risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan sebagai rencana aksi dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan mandat penyusunan RPB antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Huruf a yaitu perencanaan penanggulangan bencana.
"Saya sangat berharap kepada seluruh peserta dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, kolaborasi secara berkesinambungan dalam penyempurnaan dokumen RPB," harapnya.
Hal itu guna tercapai satu pemahaman/persepsi yang sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalimantan Timur untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana.
Dia berkeyakinan dengan upaya yang dilakukan bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi, dan selalu berkoordinasi untuk mengantisipasi bencana (pra-bencana, saat kejadian dan pasca-bencana) maka hasilnya akan memuaskan.
Kegiatan dilaksanakan selama satu hari diikuti BPBD Kabupaten dan Kota, TNI, Polri, relawan bencana, serta OPD terkait. (Prb/adv/kominfokaltim/kri/k8)