Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU ITE Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, (14/11). Dia dituntut tiga pasal sekaligus atas perbuatannya yang menyinggung Dito Mahendra oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak ada raut ketegangan maupun kesedihan dari wajah ibu tiga anak tersebut. Nikita justru terlihat santai, bahkan sesekali melempar senyum. ”Ya ketawa aja sih,” ucapnya seusai sidang. Pemain film Comic 8 tersebut enggan bicara banyak terkait dengan kasus yang menimpanya. Namun, dia akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Dalam sidang, JPU mengungkapkan dampak negatif yang dialami pelapor alias Dito akibat posting-an Nikita di Instagram. Kekasih Nindy Ayunda itu disebut merugi Rp 17,5 juta.
Sebab, salah seorang kliennya batal membeli sepatu Hermes milik Dito setelah melihat unggahan terdakwa. Mendengar itu, Fahmi Bachmid mengaku tercengang dengan kerugian yang dialami Dito hingga membuat kliennya terseret ke dalam bui.
”Luar biasa takjub. Saya pun tadi sempat bertanya kembali apakah itu tidak salah ketik kerugiannya Rp 17,5 juta?” ujar kuasa hukum Nikita tersebut. Terlepas dari itu, Fahmi yakin betul bahwa eksepsi yang diajukan pihaknya berbuah manis.
Sebab, JPU telah menyatakan bahwa posting-an kliennya tidak berbau pencemaran nama baik. ”Jaksa itu sudah membenarkan apa yang dilakukan Niki hanya mem-posting, bersifat imbauan,” jelasnya.
Sidang akan kembali bergulir dua pekan lagi pada Senin (28/11). Sebelumnya, Nikita dipolisikan Dito di Polresta Serang Kota pada 16 Mei lalu. Perkara itu bermula dari unggahan Instagram stories Nikita yang memasang foto Dito dengan sejumlah keterangan. Dia menuding bahwa Dito pernah menganiaya seorang petugas sekuriti. Lalu, melakukan penyekapan sekaligus pemukulan terhadap seorang sopir.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, 311 KUHP. (shf/c19/ayi)