Jauh sebelum video pengakuan Ismail Bolong viral pekan lalu, Divpropam Mabes Polri telah menyelidiki kasus dugaan setoran tambang ilegal di Kaltim pada Februari 2022. Penyelidikan itu menghasilkan LHP yang diteken kadivpropam kala itu, Irjen Ferdy Sambo pada 7 April 2022.
SAMARINDA-Kasus dugaan upeti dari pengusaha tambang ilegal untuk para petinggi Polri makin memanas. Senin (7/11), para pegiat Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ke Divpropam Mabes Polri. Prodem juga mempertanyakan mengapa kapolri tidak memproses laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam.
Padahal, LHP itu menyebut menemukan bukti setoran dari pengusaha tambang liar ke sejumlah petinggi Polri. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Prodem Iwan Samule menuturkan, kedatangannya ke Divpropam untuk membuat laporan terhadap dugaan gratifikasi, suap, atau uang koordinasi yang diterima Komjen Agus Andrianto. ”Kami juga ingin mempertanyakan soal laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Divpropam sendiri,” ujarnya. Divpropam, lanjutnya, telah menyelidiki kasus dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Februari 2022.
Penyelidikan itu menghasilkan LHP yang diteken Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo pada 7 April 2022. Sambo saat ini telah dipecat dari Polri dan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. ”Dalam LHP yang kami dapatkan, disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti adanya penyuapan dan penyerahan uang koordinasi ke kabareskrim,” lanjut Iwan. Namun, hingga saat ini, LHP itu tidak ditindaklanjuti oleh Polri. Karena itu, Prodem mendesak kapolri dan Biro Paminal Propam untuk menindaklanjuti LHP Divpropam tersebut. ”Kenapa ini (tidak ditindaklanjuti),” jelasnya.
Dari mana Prodem bisa mendapatkan LHP tersebut? Iwan mengatakan, Prodem melakukan investigasi hingga bisa mendapatkan dokumen tersebut. ”Ini dokumen asli,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan LHP Divpropam tersebut. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas internal. ”Masih pendalaman,” ujarnya. Selanjutnya, Kompolnas akan memantau bagaimana penyelesaian kasus Ismail Bolong yang mengaku menyetor Rp 6 miliar ke kabareskrim. Walau kemudian pernyataan tersebut dicabut dan diklarifikasi.
Pada bagian lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, yang perlu dipahami dalam kasus ini adalah adanya praktik kotor di internal kepolisian. Seorang anggota polisi bernama Ismail Bolong bisa mendapat pensiun dini kendati telah tersangkut kasus tambang ilegal. ”Kok bisa pensiun dini, kan berarti Ismail Bolong tidak diproses hukum,” tuturnya. Dia menekankan, untuk menuntaskan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera turun tangan. Kapolri harus membuat langkah strategis dengan cepat. Yakni, mengusut kasus secara transparan dan menonaktifkan siapa pun yang terlibat.
Bila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, justru akan kembali merugikan institusi Polri. Bagaimana respons Polri? Hingga tadi malam, Korps Bhayangkara itu belum memberikan respons yang tegas dan cepat. Kapolri dan pejabat utama Polri belum memastikan proses penanganan kasus dugaan setoran tambang ilegal. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi pasti soal kasus tersebut. ”Jangan ke saya semua, tanya Kadivpropam saja itu,’’ elaknya.
Sebagaimana diberitakan, beredar video testimoni purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong yang mengaku pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama. Dia mengaku mendapat tekanan dari Brigjen Hendra yang kala itu menjabat Karo Paminal Divpropam. Hendra kini terjerat kasus pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo.
Pada saat bersamaan di Twitter beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) nomor R/1253/IV/WAS.2.4.2022/Divpropam terkait tambang ilegal di Kaltim. Dalam LHP itu disebutkan dugaan keterlibatan beberapa petinggi Polri dalam bisnis tambang ilegal di wilayah Kaltim.
Di sisi lain, KPK menyambut baik rencana Menko Polhukam Mahfud MD melibatkan KPK dalam mengungkap kasus mafia tambang di Indonesia. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertambangan memang menjadi salah satu sektor yang berisiko tinggi terjadinya korupsi. KPK pernah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam (SDA). Kajian itu bisa digunakan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dari hulu hingga hilir. "Dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis.
KPK juga telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Program penyelamatan SDA itu merupakan program bersama kementerian/lembaga dan melibatkan pemerintah daerah serta stakeholder. Selain pertambangan, ada pula sektor kehutanan, perkebunan, kelautan, dan perikanan yang masuk program yang dimulai sejak 2015 tersebut. Tak hanya itu, belum lama ini KPK juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. "Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," ungkap Ali.
Catatan KPK, area rawan korupsi pertambangan salah satunya adalah proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak berstatus clean and clear. Kondisi itu kerap menyebabkan banyak hak guna usaha lokasi pertambangan yang tumpang tindih.
Sosok Ismail Bolong
Kemarin, Kaltim Post menelusuri kediaman Ismail Bolong. Berdasarkan informasi, pria berperawakan tinggi itu memiliki dua rumah di Samarinda. Bertempat di Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Sungai Pinang. Kesan mewah mewarnai rumah cat putih ukuran 20x40 meter persegi yang berada di kawasan Kecamatan Sungai Pinang itu. Terdapat lima pilar di bagian pagar depan, pintunya pun terbuat dari pelat besi ukir.
Di bagian teras ada beberapa mobil mewah. Yang tampak paling mencolok adalah kendaraan roda empat warna putih jenis Hummer H2. Mobil itu kerap dipakai Ismail Bolong ketika beraktivitas. Dari penelusuran Kaltim Post, harga kendaraan itu di pasaran sekitar Rp 2,5 sampai Rp 2,7 miliar. Di sisi Hummer H2 ada mobil sport Mini Cooper. Harga barunya, berdasarkan penelusuran Kaltim Post, sekitar Rp 1,385 miliar. Ada juga Lexus RX F-Sport yang harganya sekitar Rp 1,4 miliar. Selanjutnya, Toyota Alphard seharga Rp 1,347 miliar, serta Toyota Camry yang harganya di kisaran Rp 741 juta. Menurut pengakuan seorang warga, Ismail Bolong baru pindah ke rumah tersebut sekitar 2020. "Orang baik. Jiwa sosialnya tinggi. Ada apa saja, pasti membantu," bebernya.
Diwawancarai terpisah, viralnya video Ismail Bolong diklaim tak berpengaruh signifikan terhadap Pertina Kaltim. Untuk diketahui, Ismail Bolong merupakan ketua Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kaltim periode 2021-2025. Dia terpilih secara aklamasi lewat Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 November 2021 di Samarinda. Dengan demikian, dia menjabat ketua Pengprov Pertina Kaltim periode 2021-2025 ketika masih berstatus polisi aktif. Sebab, dari pengakuan dia pada video yang kedua, Ismail Bolong menyatakan bukan anggota Polri aktif sejak Juni 2022. Pada PON XX/2021 yang digelar di Papua, Ismail Bolong dipercaya sebagai manajer tim cabor tinju Kaltim.
Darmin Balfas selaku sekretaris Pertina Kaltim menegaskan seluruh atlet dan pelatih merupakan binaan dari setiap pengurus daerah. "Tidak ada hubungannya. Pembinaan ada di kepengurusan daerah," ucap Darmin. Ditanya soal keberadaan Ismail, Darmin enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah privasi. "Alhamdulillah kami selalu berkomunikasi dengan beliau (Ismail Bolong). Terkait informasi harus dengan izin yang bersangkutan," imbuhnya.
Darmin juga enggan menjawab saat awak media Kaltim Post menanyakan keberadaan rumah Ismail. Dia justru menyarankan agar persoalan mengenai viralnya video yang beredar tidak terus dibahas. "Beberapa wartawan juga menanyakan rumah beliau (Ismail Bolong). Saya pribadi menyarankan dan meminta tolong agar beliau jangan dimintai tanggapan dulu. Mohon jaga privasi beliau," terangnya.
Sementara itu, Polda Kaltim masih menunggu penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus video Ismail Bolong. Soal penambangan ilegal yang terjadi di Marangkayu, Kutai Kartanegara, pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap beberapa kegiatan tambang ilegal. Namun, tidak ada kaitannya dengan Ismail Bolong. Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutedjo mengaku tidak mengetahui keberadaan Ismail. “Karena penanganan kasus dilakukan Mabes Polri,” ungkapnya. Terkait aliran dana ke sejumlah pejabat tinggi Polri, Yusuf menegaskan, yang menangani Mabes Polri, jadi masih menunggu hasil penyelidikan di Mabes Polri. “Kami tidak mau nantinya ada tumpang tindih proses penyidikan,” katanya. (idr/tyo/oni/jpg/riz/k16)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi
ARIB BILLAH
[email protected]
IBRAHIM SAINUDDIN
[email protected]