BALIKPAPAN–Laporan mengenai dugaan mafia tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya terdapat 12 laporan mengenai permainan lahan oleh oknum di kawasan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), hingga Juli lalu. Dan enam laporan di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Amiek Mulandari menerangkan laporan yang telah ditindaklanjuti oleh Kejati Kaltim telah ditangani oleh Gedung Bundar–sebutan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Namun, dia tidak merinci jumlah laporan yang sudah diambil alih Kejagung tersebut. “Nanti kalau sudah jadi berkas, mungkin sidangnya di sini (Kaltim),” katanya kepada Kaltim Post, beberapa waktu lalu.
Mantan koordinator di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung itu mengungkapkan sampai kini, berkas yang tindak lanjuti atas laporan mafia tanah di IKN itu masih ditangani Kejagung. Sehingga pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan dari kegiatan atas laporan tersebut. “Saya belum tahu apakah sudah masuk penyidikan atau masih dilakukan penyelidikan. Karena langsung ditangani oleh Kejagung,” terang perempuan berkerudung itu.
Sebelumnya pada Juli lalu, Satuan tugas (Satgas) mafia tanah bentukan Kejati Kaltim tengah menyisir potensi permainan lancung di kawasan IKN. Sejak awal tahun, setidaknya ada 12 laporan permainan lahan di IKN yang masuk Kejati Kaltim. “Dari jumlah itu, sudah ada enam laporan soal tanah di PPU dan Balikpapan yang ditindaklanjuti,” ucap Kepala Kejati Kaltim Riki Deden Hayatul Firman, Juli lalu. (rom/k8)
RIKIP AGUSTANI
[email protected]