BALIKPAPAN-Dua terpidana perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu mantan plt sekretaris kabupaten (sekkab) PPU Muliadi, dan kepala bidang (kabid) sarana dan prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU Jusman. Muliadi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda. Sementara Jusman, menyusul bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Muliadi maupun Jusman diantar langsung jaksa KPK untuk menjalani hukuman penjaranya. “Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk (dan kawan-kawan) pada 26 Oktober lalu,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (31/10). Lanjut dia, dua terpidana yang diputus bersalah pada 26 September lalu ini, dieksekusi KPK pada Rabu (26/10) lalu.
Ali menyampaikan, terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Samarinda selama 4 tahun 9 bulan dikurangi masa penahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta. Sedangkan terpidana Jusman, menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta. Dengan demikian, menyisakan seorang terpidana lagi dalam perkara gratifikasi, yakni mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU Edi Hasmoro.
Edi divonis pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan pidana denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 557 juta. Sebelumnya, sudah ada dua terpidana yang lebih dahulu dieksekusi pada pertengahan Oktober 2022. Yakni Nur Afifah Balgis yang dieksekusi pada 12 Oktober 2022 ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Di sana, Afifah akan menjalani pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.
Sementara AGM, telah dieksekusi pada 19 Oktober 2022 ke Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menangani perkara tersebut, juga memutus mencabut hak dipilih AGM dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Untuk diketahui, pada 13 Januari 2022, AGM ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Sejak saat itu, atau 9 bulan terakhir, roda pemerintahan PPU dijabat Plt kepala daerah. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
[email protected]