BALIKPAPAN-Usulan pemberhentian bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud atau AGM, masih belum diproses Pemprov Kaltim. Alasannya, masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menangani perkara AGM, memutuskan jika AGM divonis 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sidang pembacaan putusan digelar pada 26 September lalu.
Putusan lainnya, majelis hakim mencabut hak dipilih AGM dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Pada 19 Oktober lalu, AGM telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II A Balikpapan untuk menjalani pidana. Kepada pewarta, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, AGM masih melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding. “Belum ada putusan yang inkracht. Karena dia masih mau banding. Selama dia banding, artinya belum inkracht,” katanya pekan lalu.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemprov Kaltim masih belum mengusulkan pemberhentian AGM kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kalau sudah ada putusan banding, tapi dia enggak ada kasasi, baru kita bicara soal usulan pemberhentiannya,” jelasnya. Untuk diketahui, pada 13 Januari 2022, AGM ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati PPU Hamdan menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.
Pada 19 Januari, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan surat penugasan kepada Hamdan untuk menjadi Plt Bupati PPU. Sejak saat itu, atau berlangsung sekitar 9 bulan, roda pemerintahan PPU dijabat Plt kepala daerah.
Kembali ke Isran. Dia pun menyatakan pemerintah akan mengambil kebijakan sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Dimana diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sebaliknya, apabila pimpinan DPRD tidak mengusulkan, menteri memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pun jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan, maka menteri yang memproses langsung pemberhentian. “Kalau hal gitu-gitu, sudah tahu mendagri,” katanya. Dalam keterangan persnya belum lama ini, Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyampaikan, tim jaksa eksekusi KPK telah melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana perkara korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
Rincian pembayaran tersebut adalah, terpidana AGM telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 300 juta. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
[email protected]