SAMARINDA - Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil ringkus para pelaku bobol rumah kosong, yang mana salah satunya yaitu Gogo Manggaraja (26) sebelumnya terlibat kasus pembunuhan dan Syarwan Fiqhi (26).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan aksi para pelaku membobol rumah kosong di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja, Blok HJ, No.12, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita .
“Mereka merusak gembok pagar dan pintu, dengan menggunakan linggis, dan langsung mengambil barang-barang berharga, yakni sebuah berangkas berisi surat-surat penting dan uang dolar, serta satu unit televisi, setelah itu kabur dengan sepeda motor. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 105 juta,” tegas Kapolresta Samarinda, Senin (17/10/2022).
Usai melakukan aksi membobol rumah korban, hasil kejahatan tersebut dititipkan pelaku kepada pelaku lainnya, yakni Darmawan (39) yang juga seoarang residivis kasus narkoba.
“Barang ini diserahkan ke Dr (Darmawan) untuk dibuka brankasnya, ada uang dolar ditukarkan menjadi rupiah Rp 1,2 juta, emas yang dijual seharga Rp 15 juta dan hasilnya kejahatannya itu digunakan foya-foya serta membeli sabu-sabu,” terangnya.
Dan untuk televisi sendiri, para pelaku pun menjual kepada seorang wanita bernama Lisa Wahyuni (28) seharga Rp 800 ribu.
“Hasil kejahatan kedua pelaku Gogo dan Syarwan ini, kemudian memberikan bagian kepada Darmawan sebesar Rp 400 ribu dan Rp 2,1 juta digunakan untuk membeli pakaian sedangkan sisanya untuk menginap di hotel, bermain judi online, pesta miras dan sabu,” bebernya.
Para pelaku diamankan polisi dilokasi yang berbeda-beda, untuk Gogo di Jalam Gerilya, Gang Sepakat 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari keterangan Gogo, ia membobol rumah kosong bersama Syarwan, berada di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berkordinasi dengan Jatanras Polda Kaltara berhasil amankan Syarwan di Bulungan. Dari pengakuannya jika hasil kejahatannya itu dititipkan kepada Darmawan dan petugas langsung mengamankan pelaku di Jalan AW.Sjahranie serta barang bukti berupa brankas dan lainnya, sedangkan televisi dijual ke Lisa Wahyuni dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan di GOR Segiri.
“Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan dua lagi dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang," jelas Ary Fadli. (myn)