DANA bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah penghasil diklaim bakal dinikmati Kaltim tahun depan. Pasalnya, pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada daerah.
Usulan DBH sawit itu telah diakomodasi pemerintah pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, regulasi pemberian DBH sawit telah masuk arah kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2023. Sehingga, pembagian DBH sawit itu dipastikan bisa terealisasi tahun depan. “Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH sawit,” jelasnya.
Namun, dia menyebut, pihaknya belum mengetahui berapa nominal DBH sawit yang akan diterima oleh Kaltim. Karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.
“Kita tidak tahu berapa kisarannya, karena ada indikator perhitungannya. Seperti luasan perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena itu baru pertama,” ucap Ismiati.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni, 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
“Kami usulkan 90 persen masuk daerah. Misal pungutan ekspor kita sekitar Rp 5–6 triliun. Yah kalau 90 persen, Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah,” paparnya.
Selama ini diketahui, pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil. Itu yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Sebab, sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.
“Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca-tambang, kalau itu dibagi ke daerah,” ungkap dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda itu.
Perjuangan Pemprov Kaltim mendapatkan DBH sawit itu tidak sendiri. Bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas, dan tembakau.
Selain DBH sawit, pemprov tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Di antaranya, DBH dari bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), telekomunikasi, dan perhubungan. (rom/k8)