SAMARINDA-Meski harga bahan bakar minyak (BBM) baru saja dinaikkan, Pemprov Kaltim mengklaim berhasil mengendalikan inflasi. Padahal, untuk urusan sembako, Kaltim banyak bergantung dari pasokan luar daerah.
Berbagai upaya untuk memastikan ekonomi tetap berdenyut dan inflasi tak melambung, coba dilakukan. Dari capaian itu, Pemprov Kaltim pun mendapat reward dana insentif daerah (DID) yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 10,41 miliar.
Kaltim mampu menekan inflasi hingga 0,68 persen menjadi 4,95 persen pada Agustus 2022. Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan, salah satu kiat pihaknya bisa menekan inflasi di tengah pandemi dan kenaikan beragam bahan pokok itu karena kebijakan pemerintah daerah yang terus menjalankan aktivitas dan usaha.
Menurutnya, bonus atau reward itu wajar diterima Kaltim. Artinya, meski kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi, Benua Etam mampu menekan inflasi. “Alhamdulillah, kami mampu menekan inflasi. Kami harap bonus itu bisa meningkat tahun-tahun selanjutnya,” ucap Isran.
Disebut Isran, bonus itu akan diberikan kepada pelaku usaha atau UMKM. Sehingga, UMKM selalu termotivasi berusaha. Dengan begitu, apa yang dilakukan pelaku usaha selalu mendapat perhatian pemerintah. “Mereka yang akan mendapatkan bantuan atau insentif tersebut adalah mereka yang sudah terdata oleh TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) yang berada dalam binaan Disperindagkop (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM),” jelas Isran.
Selain itu, upaya Pemprov Kaltim menekan inflasi dilakukan dengan menyelenggarakan pasar murah. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim Siti Farisyah Yana menjelaskan pihaknya menyediakan keperluan pangan masyarakat. “Sejak Januari sudah ada delapan kali digelar bazar murah. Tidak hanya di Samarinda. Tetapi daerah lain juga,” bebernya.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM subsidi tentu paling banyak memukul pelaku usaha di bidang transportasi. Jadi, Pemprov Kaltim memiliki program membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi para pekerja ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) di Kaltim. Kebijakan tersebut diberikan untuk menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (rom/adv/diskominfokaltim)