Kurang lebih lima bulan dibutuhkan mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di serambi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
PENAJAM PASER UTARA - Penyelidikan mendalam dilakukan penyidik, mulai bermalam di lokasi hutan, menyamar jadi pencari kayu bakar, hingga bertemu dengan orang utan.
April 2022, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto banyak menerima informasi dari warga terkait penambangan emas hitam yang diduga ilegal. Di antaranya kawasan tak jauh dari Titik Nol IKN. Jenderal bintang dua itu bergegas memanggil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. Tujuannya mengambil langkah tegas, lidik dan jika terbukti melanggar hukum, proses.
Nah, penyelidikan pun dimulai. Indra membagi tim di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Ada yang melakukan lidik ke lokasi, menghimpun informasi dokumen dan lainnya, setiap pekan digelar analisis dan evaluasi serta kendala di lapangan.
Titik lokasi penambangan kurang lebih 50 kilometer dari Balikpapan ke arah Sepaku. Lima belas kilometer sebelum tiba di lokasi, jalanan mulai berbatu, lumpur dikelilingi rawa dan pepohonan. Panas terik dan dinginnya malam mulai dirasakan.
Setelah mengetahui ada dugaan penambangan, namun tak ada aktivitas, enam personel Tipidter itu bermalam. Mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi, bercakap dengan warga dan lainnya. Lebih tujuh kali mereka bolak-balik ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hingga nasib mujur mendatangi. Ada aktivitas pekerjaan di lokasi, sejumlah dump truk dan alat berat sibuk. Tim belum melakukan penindakan, namun lebih mengutamakan pembuktian. Salah satu dari tim mulai menyamar menjadi pencari kayu bakar. Otomatis seluruh busana diganti laiknya warga pencari kayu. Tujuannya agar bisa mendekati lokasi dan mengambil titik koordinat lokasi yang dikeruk.
“Kami menyamar untuk menghimpun fakta,” kata Kompol Andi bersama Kompol Kadek yang ditemui Kaltim Post belum lama ini. Setelah mendapatkan titik koordinat kemudian dilakukan pengecekan ke instansi terkait hingga pemilik lahan sekitar.
“Jadi harus kami pastikan dulu lokasinya, sehingga tak terbantahkan,” tambah Kadek. Belum cukup bukti yang didapat, anggota lainnya menyamar menawarkan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, agar bisa mendekat dan berbincang bersama pekerja setempat.
Saat lidik dan bermalam di lokasi, mereka tidur menggelar tikar, ada pula di dalam mobil. Kondisi jalanan yang rusak apalagi seusai hujan, membuat mobil double kabin yang mereka tumpangi terperosok dalam lumpur. Empat ban pun sampai rusak, harus diganti.
“Susah sinyal, pas dapat sinyal, keluarga di rumah menghubungi rumah banjir,” tutur Bripka Nur yang menceritakan pengalamannya bertugas. Dia pun bingung, sementara sedang bertugas. “Bingung dan panik tentu ada, namun semuanya alhamdulillah keluarga tetap aman meski banjir di rumah saya,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan mulai rampung yang telah didukung bukti dokumen terkait. Rencana penindakan dimatangkan pada September 2022. Saat dilakukan penangkapan, para pekerja tambang sedang melakukan aktivitas produksi menggunakan satu ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah lebih kurang 1.000 metrik ton.
Untuk menyita dan mengamankan barang bukti ekskavator, Tamsis anggota Tipidter, kursus kilat cara mengendarai ekskavator melalui video YouTube. Setelah paham, dia pun mengendarainya menuju Polsek Sepaku dari lokasi tambang. Jaraknya sekitar 30 kilometer.
“Pukul 18.00 Wita berangkat, sampai Polsek Sepaku pukul 05.00 Wita. Pelan-pelan dan setiap satu jam istirahat,” kenangnya tersenyum.
Dari pemeriksaan, inisial TM, direktur PT RUT telah ditetapkan tersangka, Senin (23/9). Izin usaha pertambangan (IUP) PT TKM diduga palsu. Pada pemeriksaan, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan inisial B yang merupakan dirut PT TKM.
“Meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu, TM tetap melakukan kegiatan penambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan yang lain,” jelas Kombes Indra yang sebelumnya menjabat Wadir Intelkam Polda Riau dan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Utara.
Pihaknya tengah menelusuri dugaan pelaku terkait lainnya. “Kami sudah kantongi identitasnya, saat ini masih kami cari,” tegas Indra yang pernah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu.
BERTEMU ORANGUTAN
Kompol Andi menceritakan pula saat timnya lidik dan mengungkap penambangan batu bara di kawasan konservasi orangutan, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami beberapa kali bertemu orang utan. Tingginya mencapai satu meter. Besar, melintas di pohon, tidak mengganggu. Hanya melihat kami saja dan pergi,” kata Andi. Tentu akibat perambahan hutan tersebut, habitat orang utan dan beruang madu terganggu.
Aldrianto Priadjati selaku manager regional BOSF Kaltim menjelaskan, akibat penambangan, kerusakan banyak yang ditimbulkan sekitar 2,71 hektare. “Saat ini ada 125 orang utan dan 72 beruang madu, tidak sampai terusik aktivitas tambang tersebut. Namun, banyak pohon rusak dan tumbang akibat aktivitas penambangan. Pohon-pohon tersebut ditanam sejak 2007,” jelasnya.
Diketahui, selama September 2022 ada empat kasus tambang batu bara ilegal diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim. Antara lain kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, BOSF Samboja dan Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Total ada lima tersangka empat kasus tersebut, dengan barang bukti ribuan metrik ton batu bara, alat berat, ponton, truk, dan lainnya. Masing-masing tersangka punya peran utama dalam beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Di lokasi tahura ada dua tersangka dan dua alat berat. TKP Tenggarong ada ekskavator, tumpukan batu bara sekitar 6.000 metrik ton dan kapal ponton. Di lokasi Bukit Tengkorak, Sepaku satu tersangka pemodal, alat berat, dan tumpukan batu bara yang masih dihitung volume dan kadarnya.
Pihaknya tengah menelusuri dugaan pelaku terkait lainnya. “Kami sudah kantongi identitasnya, saat ini masih kami cari. Selain itu, berkas perkara seluruhnya dalam waktu dekat dilimpahkan kejaksaan,” tegas Indra yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. (luc/k16)
[email protected]