Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat bahwa angka pengidap diabetes terus naik. Catatannya, angka diabetes sudah mencapai 13 persen.
Hal itu ia sampaikan untuk mengingatkan masyarakat yang gemar minum minuman manis kekinian dengan kadar gula yang tinggi. Menurutnya, setiap minuman manis kemasan wajib mencantumkan kadar gula pada kemasannya. Sehingga masyarakat dapat mencegah dan mengukur asupan gula yang ia konsumsi setiap hari.
Jika berlebihan, Menkes Budi menyinggung penyakit diabetes dan gagal ginjal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat bahwa angka pengidap diabetes terus naik. Catatannya, angka diabetes sudah mencapai 13 persen.
Hal itu ia sampaikan untuk mengingatkan masyarakat yang gemar minum minuman manis kekinian dengan kadar gula yang tinggi. Menurutnya, setiap minuman manis kemasan wajib mencantumkan kadar gula pada kemasannya. Sehingga masyarakat dapat mencegah dan mengukur asupan gula yang ia konsumsi setiap hari.
Jika berlebihan, Menkes Budi menyinggung penyakit diabetes dan gagal ginjal.
Menkes Budi menegaskan Kementerian Kesehatan memiliki Permenkes 30/2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan kadar gula garam dan kadar gula pada kemasan minuman. Ada pula Permenkes 63 tentang pencamtuman informasi itu.
“Tentunya aturan-aturan ini sudah ada, tinggal ini bukan hanya Kementerian Kesehatan tapi juga sektor lain ya terkait hal ini. Jadi memang bahwa gula garam lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga,” katanya. (**)