SAMARINDA - Sepanjang bulan Januari hingga September 2022, jajaran Polda Kaltim bersama Polres Kabupaten Kota se Kaltim telah mengungkap 38 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) Bersubsidi dengan menahan 51 tersangka.
Kasubdit I Indagsi AKBP Roni Bonic menjelaskan kepolisian berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dengan melakukan penahanan terhadap 51 tersangka.
"Kami komit terhadap penindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Dengan menahan 51 tersangka dan tidak ada penangguhan penahanan tersangka," ujarnya saat jadi pembicara FGD Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Terkait Alih Subsidi BBM dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Kamis (22/9/2022).
Roni Bonic menambahkan penyalahgunaan BBM subsidi kerap terjadi dikarenakan terjadinya disparitas harga yang sangat tinggi antara BBM subsidi dengan BBM untuk industri.
"Disparitas harga yang sangat tinggi antara harga BBM subsidi dan industri, sangat menguntungkan. Seorang sopir saja misalkan membeli solar subsidi 80 liter dijual ke industri bisa untung Rp 400 ribu per hari dari selisih harga sampai Rp 10 ribu per liter. Maka, itu kami berharap Organda juga ikut memperhatikan agar BBM subsidi ini harus digunakan tepat sasaran," ujarnya.
Modus operandi dilakukan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ikut atrrd vsntre membeli solar di SPBU menggunakan truk tanki yang dimodifikasi. Kemudian, ditumpuk untuk dijual ke industri.
Dalam prakteknya, Boni Ronic, mengungkapkan, bahkan ada oknum perangkat kepala desa, terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara itu, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto Satria mengatakan pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polda Kaltim berkat sinergi yang dilakukan Pertamina dengan kepolisian dan media.
"Pertamina tidak juga diam dengan SPBU yang bandel. Karena ada 13 SPBU yang diberi sanksi oleh Pertamina untuk dihentikan pasokannya. Ini untuk pembinaan agar SPBU tidak menjual BBM subsidi kepada oknum konsumen yang berkali-kali antre membeli BBM subsidi. Dan kita tidak tinggal diam," ujar Satria.
Satria mengungkapkan bahwa Pertamina masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 agar diketahui siapa saja yang diperbolehkan konsumsi BBM subsidi seperti Pertalite dan solar.
"Penggunaan Pertalite sudah ada siapa yang boleh konsumsi, nah solar tinggal dirigit sektor mana saja yang boleh konsumsi. Ketika itu sudah ada nanti diterapkan subsiditepat.mypertamina.id. Untuk regional Kalimantan menggunakan fuel card nanti berpindah ke subsiditepat my pertamina," ujarnya. (myn)