BONTANG - Kesadaran pengusaha rumah walet masih minim. Di Kota Bontang ada sebanyak 246 rumah sarang walet. Yang terdata per Maret tahun 2021. Tapi hanya ada 9 pengusaha walet yang terdaftar wajib pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Moh. Arif Rochman menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari rumah walet sangat besar. Diasumsikan Arif, harga terendah sarang walet Rp 5 juta satu kilogram (Kg). 10 persen pajak dari harga itu saja sudah Rp 500 ribu. Kemudian per satu kali panen 1 Kg. Lalu dikalkulasikan per tiga bulan pajaknya.
Tapi realitanya, sejak tahun 2019 sampai 2022 pajak walet yang ada masuk hanya senilai Rp7,7 juta. "Sebenarnya potensinya sangat ada Terendahnya, paling tidak bisa capai di angka Rp41an juta dalam perbulan," kata Arif.
Yang menjadi kendala dalam melakukan serapan pajak rumah walet dipaparkannya, ialah banyaknya pemilik walet rumahan yang tidak berdomisili di Bontang. Belum lagi lahan tempat berdirinya rumah walet terdata di PBB P2 sebagai tempat tinggal. Bukan sarang walet.
"Jadi kami mau cari pemiliknya juga bingung siapa karena rata-rata bukan di Bontang tempatnya," diakhirinya. (adv/kominfo)