BONTANG – Sekretaris Bapenda, Moch. Arif Rochman menyebut selama ini masyarakat berpikir jika bangunan sarang walet itu tidak memiliki izin atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka mereka menilai tidak ada kewajiban membayar pajak.
Disisi lain ia menjelaskan, kalau disisi pajak tentu saja ungkapan itu berbeda. Ada atau tidaknya izin. Ketika ada objek yang terlihat maka wajib membayar pajak.
Dicontohkan Arif, semisal ada suatu lahan tanah meski tidak memiliki sertifikat maka orang itu wajib membayar pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Karena orang itu masuk sudah mengelola dan menguasi tempat itu.
“Dalam Undang-undang tentang pajak tidak ada bicara soal izin. Asal ada objek maka akan dikenakan pajak,” ungkapnya.
Dirinya tidak mengakui sampai saat ini serapan pajak sarang walet masih minim. Karena dilatar belakangi banyaknya berbagai kendala untuk memaksimalkan pajak tersebut. seperti soal perizinan, kemudian masih minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan lainnya.
“Di (APBD) murni kemarin ditetapkan Rp 2,5 juta. Di APBD perubahan ini diturunkan Rp 1 juta. Belum ada yang bayar sejauh ini,” ucapnya. (adv/kominfo)