BONTANG - Pajak air bawah anah mengalami peningkatan. Awalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan senilai Rp 7,3 miliar pada Januari lalu. Tapi per Agustus tahun ini sudah sebesar Rp 8 miliar .
Sekretaris Bapenda, Moch. Arif Rochman menjelaskan, awalnya pajak air tanah kubikasi yang terhitung ketika sudah dijual ke masyarakat seberapa banyak. Namun secara regulasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pajak air bawah tanah terhitung adalah ketika air keluar dari dasar tanah. Hal itu pun langsung dilakukan tindak lanjut. “Makanya peningkatannya cukup lumayan Rp 900an juta lebih. Jadi selain dari PDAM Tirta Tamaman, kami juga mengoptimalkan dari perusahaan yang ada di sini. Meterannya selalu kami periksa,” ucapnya.
Bapenda juga berharap PDAM Tirta Taman untuk bisa lebih meningkatkan devidennya. Sebab dalam perusahaan pasti ada yang namanya margin atau keuntungan.
Disisi lain Arif juga memahami kendala dari PDAM Tirta Taman. Seperti mahalnya biaya peralatan yang diperlukan untuk menyedot air bawah tanah ke permukaan. “Memang untuk PDAM kalau mau survive memang harus ada air permukaan. Tapi kita hanya punya air bawah tanah. Jadi biaya operasional lebih mahal. Belum lagi kondisi air bawah tanah juga menipis sekarang,” sebutnya. (Adv Kominfo).